PULUHAN pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diberhentikan dengan hormat tidak mendapatkan pesangon dan uang pensiun. Namun, KPK memberikan Tunjangan Hari Tua (THT) sebagai pengganti manfaat pensiun bagi 56 pegawai tersebut.
Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri menanggapi isu liar soal hak keuangan bagi pegawai yang diberhentikan dengan hormat karena Tidak Memenuhi Syarat (TMS) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
\"Pegawai KPK yang berhenti dengan hormat memang tidak mendapatkan pesangon dan uang pensiun, namun KPK memberikan Tunjangan Hari Tua (THT) sebagai pengganti manfaat pensiun,\" ujar Ali kepada wartawan, Selasa (21/9).
THT merupakan dana tunai yang diberikan kepada penasihat dan pegawai sebagai jaminan kesejahteraan pada saat berakhirnya masa tugas atau purna tugas.
\"Serta segala manfaat atau fasilitas lain yang menjadi bagian dari benefit kepesertaan program THT yang besarannya ditetapkan KPK dan pengelolaannya dilakukan BPJS Ketenagakerjaan serta pihak ketiga yang ditunjuk,\" jelas Ali, dikutip dari Kantor Berita Politik RMOL.
Pelaksanaan THT tersebut sudah diatur secara rinci melalui Peraturan Komisi (Perkom) 2/2018 tentang THT Penasihat dan Pegawai serta Keputusan Sekjen KPK 390/2018 tentang Alokasi Iuran THT untuk Tim Penasihat atau Pegawai KPK.
Untuk besaran iuran THT setiap bulannya 16 persen dihitung berdasarkan gaji yang terdiri dari 13 persen berasal dari APBN dan 3 persen dari kontribusi pegawai. Iuran tersebut dikumpulkan sejak seseorang diangkat menjadi pegawai.
\"Pemenuhan hak keuangan ini sebagai bentuk kepatuhan terhadap perundang-undangan sekaligus penghargaan atas profesionalitas, jasa, dan pengabdian insan KPK selama melaksanakan tugas pemberantasan korupsi di KPK,\" pungkas Ali.
Sebanyk 56 pegawai yang TMS jadi ASN dan 1 pegawai yang sudah memasuki masa purna bakti pada Mei 2021 akan diberhentikan dengan hormat per tanggal 30 September 2021. Hal itu sesuai berdasarkan UU 19/2019 yang pelaksanaannya berlaku selama dua tahun setelah diundangkan.(*)