Usai menjalani pemeriksaan, Irjen Pol Napoleon Bonaparte akan diisolasi. Hal ini terkait dugaan penganiayaan terhadap Muhammad Kosman alias Muhammad Kece.
====================
DIREKTUR Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengatakan Irjen Pol Napoleon Bonaparte diisolasi sejak tadi malam. Menurutnya, langkah mengisolasi Irjen Pol Napoleon Bonaparte untuk kepentingan saksi-saksi dan penyidikan. Selain itu, alasan isolasi Irjen Pol Napoleon Bonaparte diisolasi di kamar selnya, agar tidak lagi berinteraksi dengan tahanan lainnya.
Sebelum diisolasi, Napoleon tetap disel tetapi tidak dikunci, sehingga yang bersangkutan bebas bersosialisasi dengan tahanan lainnya. “Di sel… tapi selnya tidak dikunci dan bebas bersosialisasi dengan napi (tahanan, red) lain,\" ucap Andi, Rabu (22/9).
Napoleon Bonaparte menjalani pemeriksaan di Dittipidum Bareskrim Polri sebagai terlapor perkara dugaan tidak pidana penganiayaan terhadap M. Kece, Selasa (21/9). Pemeriksaan tersebut berlangsung selama kurang lebih 10 jam.
Selain Napoleon, penyidik juga telah memeriksa sebanyak 13 saksi termasuk M. Kece selaku pelapor. Dari 13 saksi tersebut, empat di antaranya petugas penjaga tahanan dan Kepala Rutan Bareskrim Polri ikut dimintai keterangan. “Hari ini penyidik akan mengevaluasi hasil pemeriksaan-pemeriksaan terdahulu dan kemarin,\" ujar Andi.
Setelah pemeriksaan dan evaluasi dilakukan, penyidik segera melakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka. Dalam perkara ini, Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian (Div Propam) Polri juga turun tangan melakukan pemeriksaan terhadap tujuh anggota Polri, yakni terdiri atas petugas penjaga tahanan dan Kepala Rutan Bareskrim Polri.
Div Propam Polri juga memeriksa satu saksi tahanan berinisial H alias C untuk menelusuri dugaan pelanggaran disiplin anggota Polri yang bertugas di Rutan Bareskrim Polri. Pemeriksaan terhadap petugas rutan ini berdasarkan PP No. 2/2003 pasal 4 (d) dan (f) yakni pelanggaran disiplin tidak melaksanakan disiplin, tidak melaksanakan SOP dalam melakukan jaga tahanan, pelanggaran terkait peraturan kedinasan.
Div Propam Polri juga merencanakan pemeriksaan terhadap Napoleon Bonaparte, namun karena statusnya sebagai terdakwa kasus suap dan penghapusan \"red notice\" Djoko Tjandra yang sedang mengajukan kasasi di Mahkamah Agung (MA), maka pemeriksaan etik harus mendapatkan izin terlebih dahulu.
Peritiwa penganiayaan terhadap M. Kece terjadi Kamis (26/8) dini hari, berlangsung dari pukul 00.30 WIB sampai dengan 01.30 WIB. Dalam rekaman CCTV memperlihatkan Irjen Napoleon Bonaparte melakukan tindakan penganiayaan dibantu oleh tiga tahanan lainnya.
Sementara itu, pimpinan Komisi III DPR RI meminta jajaran Polri berlaku profesional dalam menangani kasus Muhammad Kece. Pelaku penistaan agama melalui media sosial itu dianiaya Irjen Pol Napoleon Bonaparte (NB).
Ketua Komisi III DPR RI Herman Hery yakin Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dan Bareskrim Polri dapat bersikap profesional dalam kasus penganiayaan M. Kece. “Apa yang terjadi itu adalah tindak pidana tentunya, dan kami tidak ingin mengintervensi apa pun siapa pun dia,” kata Herman.
Di kesempatan yang berbeda, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengatakan apapun motif Irjen Napoleon Bonaparte menganiaya M. Kece tidak dapat dibenarkan.
Karena itu Sahroni meminta kepada aparat untuk memproses kasus penganiayaan secara hukum. Anggota Fraksi Partai NasDem DPR RI itu meminta agar tidak ada pandang bulu melihat pangkat Napoleon di kepolisian. Mengingat kejadian antara Napoleon dan Kece terjadi di rumah tahanan, di mana keduanya memiliki kedudukan sama sebagai tahanan. (khf/fin/jrl)