Wuih… Kota Cirebon Dapat Guyuran Duit dari Australia, Buat Ini

Selasa 28-09-2021,07:30 WIB
Reporter : Junaedi
Editor : Junaedi

Sedangkan, penambahan penyertaan modal kepada BJB, Azis menyebutkan, sebagai langkah penyesuaian berdasarkan Pasal 56 Ayat (2) Permendagri Nomor 13/2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. Hal itu dilakukan agar dapat melakukan investasi dalam bentuk penyertaan modal pada BUMD.

\"Penyertaan kepada BJB ini untuk mempertahankan kepemilikan saham Pemerintah Daerah Kota Cirebon. Serta mendorong laju pertumbuhan ekonomi daerah,\" pungkasnya. (rdh)

Baca juga:

Tags :
Kategori :

Terkait