Sedangkan, penambahan penyertaan modal kepada BJB, Azis menyebutkan, sebagai langkah penyesuaian berdasarkan Pasal 56 Ayat (2) Permendagri Nomor 13/2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. Hal itu dilakukan agar dapat melakukan investasi dalam bentuk penyertaan modal pada BUMD.
\"Penyertaan kepada BJB ini untuk mempertahankan kepemilikan saham Pemerintah Daerah Kota Cirebon. Serta mendorong laju pertumbuhan ekonomi daerah,\" pungkasnya. (rdh)
Baca juga:
- Sah! Pemkot dan DPPRD Kota Cirebon Setujui Raperda Pengelolaan BUMD
- Pemkot Cirebon Tambah Penyertaan Modal PDAM untuk Masalah Air Bersih