Jual Dextro, Warga Astapada Ditangkap

Sabtu 21-09-2013,12:22 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan

CIREBON - Gunawan (26), Warga Desa Astapada, Kecamatan Tengah Tani, Kabupaten Cirebon harus berurusan dengan polisi. Pasalnya, ia kedapatan membawa 26 ribu pil dextro dan berhasil ditangkap saat sedang melakukan transaksi di sekitar Kecamatan Pekalipan, Jumat (13/9) lalu. Di hadapan awak media, Gunawan mengatakan, baru menjual dextro selama empat bulan. Dia mendapatkan obat tersebut di salah satu apotek di Pekalipan. \"Saya beli langsung di apotek lalu dijual,\" ujarnya, kemarin (20/9). Sebelum mengedarkan dan membeli obat tersebut sendiri, Gunawan sempat mendapatkan obat dari salah seorang calo. Dalam perjalanannya, Gunawan bisa mendapatkan obatnya sendiri dari salah satu apotek. \"Dulunya memang dari orang lain, dari calo. Tapi sekarang sudah beli sendiri,\" lanjutnya. Sementara itu, Kapolres Cirebon Kota AKBP Dani Kustoni SH SIK MHum melalui Kasat Narkoba AKP Alisman mengatakan, Gunawan ditangkap ketika sedang melakukan transaksi di Jl Purwasari Kecamatan Pekalipan. Gunawan sendiri dijerat Pasal 196 junto 197 Undang-undang Kesehatan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. \"Yang bersangkutan tertangkap saat sedang melakukan transaksi di Purwasari. Kami berhasil melakukan penangkapan setelah mendapatkan laporan dari warga,\" ujarnya. (kmg)

Tags :
Kategori :

Terkait