KEPALA Gudang CV Lintas Global Samudera (LGS), YHK melakukan penggelapan barang-barang milik bos-nya. Barang-barang di gudang dijual secara ilegal.
Akibat tindakan yang dilakukan, bos-nya, Andreas Suharto rugi sampai dengan Rp 1 miliar.
Perbuatan culas YHK sudah dilakukan sejak 2019. Karpet yang merupakan dagangan perusahaan itu, diambil secara diam-diam.
YHK tidak sendiri. Tiga anak buahnya turut membantu. Hingga kini, mereka masih buron, sementara YHK sudah ditangkap dan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya.
”Terdakwa mengambil karpet yang berada di dalam gudang dengan cara membuka kunci gembok gudang menggunakan kunci gudang yang sebelumnya dititipkan kepada terdakwa,” ujar JPU, Dewi Kusumawati, Selasa (12/10).
YHK sudah merencanakan perbuatannya. Dia mencuri karpet dua kali dalam sehari. Pukul 07.30 saat gudang belum buka dan pukul 17.15 saat gudang sudah tutup. Tujuannya, menghindari karyawan gudang lainnya.
Ada 18 karpet premium berbagai merek yang dicurinya. Harga satu karpet Rp 30 juta hingga Rp 80 juta. Yohanes lantas menjual karpet yang dicurinya. Penjualannya bertahap agar tidak mencurigakan.
”Bermula terdakwa menghubungi pembeli atau sebaliknya, pembeli yang menghubungi terdakwa. Terdakwa menjual karpet secara acak sesuai stok di gudang,” katanya.
Berita berlanjut di halaman berikutnya...
Baca juga:
- Inalillahi, Kecelakaan Tragis di Palimanan, Anak 7 Tahun Jatuh dari Motor, Terlindas Truk
- Gempa Hari Ini, Pusat di Laut Pacitan, Terasa hingga Yogyakarta
- Warga Widasari Indramayu Resah, Teror Pria Pamer Alat Kelamin