Polisi Amankan Tiga Pelaku Curanmor

Senin 23-09-2013,15:30 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan

TERISI - Unit Reserse Kriminal Polsek Terisi berhasil mengamankan tiga orang pelaku pencurian sepeda motor, bersama sejumlah barang bukti hasil kejahatannya. Penangkapan terhadap ketiga pelaku, berawal dari laporan korban yang menyebutkan rumahnya telah dibobol maling dan pelakunya berhasil membawa lari sepeda motor,  Minggu (22/9). Ketiga pelaku pencurian sepeda motor yang berhasil diamankan itu, diantaranya TAR alias Rudi (24) warga Desa Loyang Kecamatan Terisi, SID (22) warga Desa Jatimunggul Kecamatan Terisi, serta WAM alias Gojin (17) warga Desa Jatimulya Kecamatan Terisi. Saat ini, ketiganya diamankan di mapolsek Terisi dan masih menjalani pemeriksaan. Sebelum diamankan, ketiganya telah melakukan aksi pencurian sebuah sepeda motor di rumah Adang Suryana, warga Desa Jatimulya Kecamatan Terisi. Pelaku masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel kaca jendela. Korban yang ketika itu tertidur pulas, tidak menyadari bila rumahnya kedatangan tamu tak diundang. Selain membawa sepeda motor, pelaku juga berhasil membawa sejumlah telepon genggam yang diletakan di dalam rumah. Korban yang mengetahui hal itu beberapa saat setelah pelaku melarikan diri, kemudian melaporkan ke petugas polsek setempat. Polisi yang menerima laporan korban, kemudian bergerak cepat mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian dan mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi. “Dari tangan ketiga pelaku, kami berhasil mengamankan sepeda motor Yamaha MX dan Suzuki Satria Fu, dua buah telepon genggam serta sebuah obeng. Pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara,” tegas Kapolres Indramayu AKBP Wahyu Bintono Hari Bawono, melalui Kapolsek Terisi AKP Abdul Zahri didampingi Kanit Reskrim Bripka Asep Saepuloh. Polisi juga masih memburu seorang tersangka lainnya yang identitasnya telah dikantongi dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Dalam pemeriksaan terungkap, jika pelaku melakukan kejahatan serupa untuk ketiga kalinya. (cip)

Tags :
Kategori :

Terkait