Pakai Hasil Pemilu 2019, Syarat Usung Capres-Cawapres 2024

Jumat 15-10-2021,17:00 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

JAKARTA- Sejumlah tokoh mulai digadang-gadang sebagai calon presiden (capres) pada Pemilu 2024 mendatang. Syarat mengusung capres dan cawapres berdasarkan hasil Pemilu 2019.

“Penyelenggaraan pemilu legislatif dan pemilihan presiden akan diselenggarakan secara serentak pada 2024. Karena itu, hasil Pemilu 2019 yang dijadikan sebagai landasan untuk menghitung perolehan suara atau kursi,” kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra, Kamis (14/10).

Partai atau koalisi partai yang berhasil memperoleh minimal 25 persen suara atau 20 persen kursi di DPR, dapat mengusung capres dan cawapres. Kebijakan itu berdasarkan UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, dan peraturan teknis lainnya.

Sementara terkait hari pemungutan suara pada Pemilu Serentak 2024, hingga kini belum ditetapkan. Menurutnya, masih ada beberapa usulan dan pembahasan.Terkait pilkada serentak, lanjut Ilham, pilkada tidak diselenggarakan bersamaan dengan pemilu serentak.

Artinya diselenggarakan usai Pemilu 2024. Sehingga hasil pemilu legislatif di tingkat provinsi, kabupaten dan kota menentukan apakah partai dan koalisi partai memenuhi persyaratan untuk mengusung calon kepala daerah. “Syaratnya, berdasarkan UU Pilkada. Yakni 20 persen perolehan kursi atau suara di lembaga legislatif di daerah,\" papar Ilham.

Terpisah, Ketua DPR RI Puan Maharani berharap Tim Seleksi Calon anggota KPU-Bawaslu periode 2022-2027 yang telah dibentuk Presiden Joko Widodo dapat mengirimkan calon-calon terbaik ke DPR untuk dilakukan uji kelayakan dan kepatutan.

Dia menyambut baik langkah Presiden Jokowi telah membentuk Timsel calon anggota KPU-Bawaslu 2022-2027. Diharapkan, bisa mengajak putra-putri terbaik bangsa untuk mendaftar menjadi calon penyelenggara pemilu.

2

“Hal itu agar nama-nama calon anggota KPU dan Bawaslu yang jalani uji kelayakan di DPR adalah yang terbaik, dan pada akhirnya DPR akan memilih yang terbaik dari terbaik untuk menyelenggarakan pemilu,\" ujar Puan, Kamis (14/10).

Puan mengatakan, penyelenggaraan pemilu harus berjalan dengan baik demi terjaminnya hak konstitusional warga untuk memilih dan dipilih dalam pesta demokrasi.

Menurut dia, penyelenggaraan pemilu yang baik, salah satu faktornya adalah penyelenggara pemilu yang cakap, kredibel, berintegritas dan independen. “Karena itu penyelenggaraan pemilu yang baik harus dimulai dari seleksi calon anggota KPU dan Bawaslu yang transparan dan akuntabel oleh Timsel,\" ucap dia.

Puan menilai komposisi Timsel KPU dan Bawaslu yang dibentuk Jokowi sudah memenuhi unsur pemerintah, akademisi dan masyarakat, serta keterwakilan perempuan seperti yang diamanatkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Dia mengajak semua pihak mendukung dan mengawasi kinerja Timsel KPU-Bawaslu agar bisa bekerja dengan baik untuk publik. (rh/fin)

Tags :
Kategori :

Terkait