JAKARTA - Deklarator Ormas Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) Anas Urbaningrum boleh saja mengklaim dirinya tidak terlibat korupsi Proyek Hambalang. Tapi KPK hingga kini terus menelusuri keterlibatan Anas, salah satunya lewat M Nazaruddin. Terpidana kasus suap Wisma Atlet itu kemarin (23/9) kembali diperiksa penyidik KPK. \"Nazaruddin dipanggil untuk tersangka kasus Hambalang AU (Anas Urbaningrum),\" ujar Juru Bicara KPK Johan Budi dalam jumpa persnya petang kemarin. Johan mengatakan, sejak awal KPK memang mengendus Anas tidak hanya menerima pemberian mobil dari Proyek Hambalang. Seperti diketahui, Anas memang telah ditetapkan tersangka pada Februari 2012. Dia diduga menyalahgunakan kewenangannya saat masih menjadi anggota dewan. Dari situ Anas diduga menerima pemberian dari PT Adhi Karya yang memenangkan tender proyek Hambalang. Pemberian itu berupa mobil Toyota Harrier. Sayangnya, Johan tidak menjelaskan KPK telah mengendus pemberian apa saja yang dialamatkan ke Anas. \"Kalau itu penyidik yang tahu, saya tidak di-fidding soal itu,\" ujarnya. Johan mengatakan KPK akan terus menelusuri dugaan korupsi di proyek yang lain yang diduga melibatkan Anas. Menurut dia, dalam Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) untuk Anas tertulis jelas bahwa ada dugaan peneriman lain. \"Hal itu yang terus didalami penyidik, salah satu upayanya ya pemanggilan Nazaruddin seperti hari ini,\" paparnya. Dalam perkara Hambalang KPK berupaya all out. Selain menelisik terkait proyek pembangunan Hambalang, lembaga anti rasuah itu juga tengah menyelidiki pengadaan sarana dan prasarana. Sejumlah saksi untuk penyelidikan kedua itu beberapa belakangan terus dilakukan. Termasuk saksi dari Kementerian Pemuda dan Olahraga serta anggota DPR RI. Nazaruddin sepertinya bakal menjalani pemeriksaan lebih dari sehari di KPK. Saat dibawa ke KPK kemarin, Nazaruddin tidak banyak bicara mengenai keterlibatan Anas dalam proyek Hambalang. Seperti sebelum-sebelumnya, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu justru kembali bernyanyi terkait korupsi dalam proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Suami Neneng Sri Wahyuni itu menuding Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi bohong terkait pembahasan anggaran APBN 2011 untuk pengadaan e-KTP. Menurut Nazar, ucapan Gamawan yang menyatakan Ketua Badan Anggaran (Banggar) dalam pembahasan itu adalah Haris Azhar Aziz merupakan kebohongan. Nazar juga mengatakan pembahasan APBN 2011 tentang pengadaan e-KTP itu dibahas di bulan September dan Oktober 2010. Ketika itu Ketua Banggar masih Melchias Marcus Mekeng, bukan Haris Azhar. Menurut dia, proyek tersebut diatur oleh dirinya dan Ketua Fraksi Partai Golkar, Setya Novanto. Proyek nilainya Rp5,9 triliun itu direkayasa dan di-markup Rp2,5 triliun. (gun)
Telusuri Korupsi Anas Lewat Nazaruddin
Selasa 24-09-2013,10:33 WIB
Editor : Dedi Darmawan
Kategori :