“Intervensi bagi kelompok rentan juga ada melalui program Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) dan Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) agar mereka tidak kesulitan tempat tinggal dan bisa menata hidup lebih sejahtera, ” pungkas Kanya. (fin)
Mensos Tri Rismaharini Lanjutkan Program Perlindungan, Rehabilitasi dan Pemberdayaan Sosial
Minggu 17-10-2021,03:00 WIB
Editor : Leni Indarti Hasyim
Kategori :