JAKARTA - Seorang sopir taksi online berinisial RF ditetapkan sebagai tersangka kasus tabrak lari di Tol Sedyatmo KM 28 arah Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
Pengungkapkan kasus ini dilakukan Penyidik Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, berawal dari penemuan mayat perempuan tergeletak di pinggir Tol Sedyatmo, Sabtu (16/10) lalu.
Menurut Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Yuwono, tersangka mengakui telah menabrak korban yang bernama Linda (44) tersebut.
\"Dia (pelaku) lari. Sempat lihat di spion (korban berdarah, red),\" kata Argo dilansir dari JPNN.com, Senin (18/10) sore.
Baca juga:
- Biadab! Bukan 4, Pemerkosa Gadis di Halmahera Diduga 12 Orang
- Keraton Kaprabonan Bantah Ahli Naskah: Matangaji Dibunuh, Bukan Dihukum Mati, Ki Muda Bukan Keturunan
Perwira menengah Polri itu mengatakan setelah kejadian tersangka langsung buru-buru pulang ke rumah. Kemudian, tersangka menceritakan kepada istrinya soal insiden tersebut.
\"Pulang ke rumah, terus dia cerita sama keluarganya, sama istrinya. Intinya dia menyesal,\" ucap Argo. Dia menambahkan tersangka juga sempat berencana mendatangi kantor polisi, serta mencari pendamping untuk melaporkan insiden tersebut.