Keempat tersangka sempat ke tempat hiburan malam sambil menunggu situasi sepi.
Setelah itu, empat tersangka kembali lagi ke TPU Kandang Kawat lalu menggali tanah untuk mengubur mayat korban.
Dalam kasus ini, Yudhi dan Ilyas sudah dijatuhi hukuman seumur hidup.
“Untuk tersangka Novri kami jerat dengan pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati,” tandasnya. (palpos/pojoksatu)