INDONESIA disebut memerlukan pendanaan hingga USD479 miliar atau setara Rp 6.757 Trilun untuk menurunkan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) sebesar 41 persen. Penurunan GRK itu sendiri merupakan upaya untuk mengatasi perubahan iklim, seperti komitmen Indonesia dalam paris agreement.
“Kami menghitung berapa biaya yang harus kami keluarkan untuk mengurangi emisi CO2 (karbon dioksida) sebagai bagian dari Perjanjian Paris,” kata Menkeu Sri Mulyani Indrawati, Selasa (19/10/2021).
Indonesia meratifikasi Paris Agreement atau perjanjian Paris yang di dalamnya terdapat komitmen Nationally Determined Contribution (NDC) pada 2016. Berdasarkan dokumen NDC, Indonesia berkomitmen menurunkan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) sebesar 29 persen melalui kemampuan sendiri dan 41 persen melalui dukungan internasional pada 2030.
“Untuk pengurangan 29 persen membutuhkan pembiayaan USD365 miliar, untuk memenuhi janji itu. Untuk 41 persen termasuk bahkan lebih dan USD479 miliar untuk mewujudkan komitmen itu,” jelasnya.
Sri Mulyani mengakui, Indonesia membutuhkan banyak pendanaan atau investasi sehingga pemerintah melibatkan sektor swasta demi memenuhi komitmen Indonesia tersebut.
“Pemenuhan pendanaan itu membutuhkan kebijakan dan akses teknologi agar terwujud berbagai inovasi seperti menerbitkan obligasi berwawasan lingkungan atau Green Bond,” tuturnya.
Selain itu pemerintah juga membuat blended finance agar dapat membuat platform untuk filantropi, sektor swasta dan lembaga multilateral agar dapat berpartisipasi dalam pembiayaan tersebut. (git/fin)