OKNUM Kapolsek Parigi Moutong, IDGN bakal menjalani proses hukum tindakan asusila kepada putri tersangka yang ditahan. Adapun salah satu barang bukti kuat adalah chat WA kepada korban.
Kuasa hukum korban S, Andi Akbar Panguriseng mengatakan, kondisi psikis korban berinisial S saat ini terguncang dan tertekan pasca peristiwa memilukan yang ia alami.
Bukan hanya S, mental dan jiwa ibu kandungannya pun juga mengalami guncangan hebat karena tidak menyangka perbuatan asusila tersebut dialami oleh anak perempuannya.
\"Psikis keluarga korban sangat terguncang. Ibunya menangis terus sampai pingsan akibat peristiwa yang dialami anak perempuannya. Korban juga lebih sering diam,\" katanya, kepada wartawan, seperti dilansir dari Antara.
Polda Sulteng, kata dia, harus mengusut tuntas dan seadil-adilnya atas peristiwa tersebut. Apalagi oknum kapolsek itu tidak menyangkal jika dirinya mengirimkan pesan kepada korban untuk berbuat asusila.
Juga menjanjikan akan membebaskan ayah korban yang saat ini mendekam di penjara di Parimo.
\"Harapan kami oknum kapolsek tersebut tidak hanya dipecat tapi juga dijatuhi hukuman yang setimpal,\" tegasnya.
Seperti diketahui, IDGN diduga berbuat asusila kepada seorang remaja perempuan dengan janji akan membebaskan ayahnya.
Adapun ayah sang gadis mendekam di jeruji besi. Sang kapolsek juga menjanjikan bila permintaannya bersetubuh dituruti, ayah gadis tersebut akan dikeluarkan.
Namun, hingga perbuatan tersebut dilakukan, IDGN tidak kunjung membebaskan ayah remaja perempuan itu. (yud/antara)
Baca juga:
- Cerita Purnomo Bramantyo, Putera Indramayu Isi Khotbah di Kantor Staf Presiden
- Video Dewasa Lele PUBG Dipertontonkan Pacar ke Temannya, Dicuri Diam-diam, Lalu Tersebar dan Viral di Tiktok