Dalam kesempatan yang sama, Menko Polhukam Mahfud MD mengimbau masyarakat korban pinjol ilegal agar berani melapor jika terus diteror untuk mengembalikan tagihan. Ia juga menyebut korban pinjol ilegal tidak perlu membayar tagihan kepada para penyedia jasa tidak sah tersebut.
“Kami imbau kepada masyarakat, para korban-korban supaya berani melapor. Polisi akan memberikan perlindungan dan nanti terkait dengan perlindungan yang lebih spesifik bisa dilakukan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban yang semuanya itu disediakan sebagai instrumen undang-undang,\" tegas Mahfud MD. (git/fin)