KEMENTERIAN Keuangan (Kemenkeu), melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), telah mengeluarkan kebijakan yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2021 untuk memberikan keringanan utang kepada para debitur kecil dan pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Kebijakan itu telah diberlakukan sejak Februari 2021.
Direktur Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lain-lain DJKN Lukman Efendi mengungkapkan, hingga Oktober 2021 pihaknya telah memberikan keringanan utang kepada 1.292 debitur kecil dan pelaku UMKM, senilai Rp20,48 miliar. Debitur dimaksud terdiri dari 113 pelaku UMKM, 226 sumbangan pembinaan pendidikan (SPP) mahasiswa, 381 pasien rumah sakit, dan 572 debiturlainnya.
“Program keringanan utang tersebut berlangsung di sepanjang tahun 2021 sebagai respon pemerintah dalam meringankan beban para debitur kecil dan pelaku UMKM yang terdampak pandemi Covid-19,” kata Lukman dalam bincang virtual dengan media, Jumat (22/10).
Lukman menjelaskan, program keringanan utang tersebut diberikan bagi perorangan atau badan hukum/badan usaha yang menjalankan usaha dengan skala UMKM, dengan pagu kredit paling banyak Rp 5 miliar, perorangan yang menerima kredit pemilikan rumah sederhana/rumah sangat sederhana (KPR RS/RSS) dengan pagu kredit paling banyak Rp 100 juta, dan perorangan atau badan hukum/badan usaha sampai dengan sisa kewajiban sebesar Rp 1 miliar.
“Keringanan utang itu kita bagi dua, pertama terhadap debitur yang mempunyai barang jaminan dan debitur yang tidak mempunyai barang jaminan. Tentu bentuk keringanan berbeda-beda,” ungkapnya.
Lukman menyebutkan, para debitur yang didukung barang jaminan berupa tanah atau tanah dan bangunan, berhak mendapatkan keringanan utang sebesar 35 persen dari sisa utang pokok. Sedangkan bagi debitur yang tidak didukung barang jaminan berupa tanah atau tanah dan bangunan berhak mendapatkan keringanan utang sebesar 60 persen dari sisa utang pokok.
Selain itu, apabila debitur dapat melakukan pelunasan pada bulan Oktober hingga 20 Desember 2021, debitur berhak mendapatkan tambahan keringanan sebesar 20 persen dari sisa utang pokok setelah diberikan keringanan.
Lalu, dalam bentuk pengurangan sisa utang pokok, debitur yang mengalami piutang macet akibat pandemi covid-19, dapat mengajukan keringanan dalam bentuk moratorium berupa penundaan penyitaan, penundaan lelang atau penundaan paksa badan sampai dengan status bencana nasional Covid-19 dicabut. Program keringanan utang ini akan berakhir di bulan Desember 2021. (fin)