CIREBON - Ratusan buruh yang tergabung dalam Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (KC FSPMI) Cirebon Raya melakukan aksi demo, Selasa (26/10/2021) di depan Balaikota Cirebon Jl Siliwangi, Kota Cirebon.
Dalam aksinya, mereka berjalan kaki sambil mendorong sepeda motor mereka menuju Balaikota Cirebon.
Aksi para buruh ini mendapat pengawalan ketat puluhan aparat keamanan dari TNI dan Polri. Kendaraan watercanon milik Polres Cirebon Kota pun tampak disiagakan.
Dalam aksinya tersebut para buruh menyampaikan empat tuntutan yakni naikan Upah Minimum Kabupaten/Kota atau UMSK 2022 sebesar minimal 10 persen.
Kemudian, berlakukan UMSK tahun 2021. Lalu cabut atau batalkan Omnibus Law (Undang-Undang Cipta Kerja) dan perjanjian kerja bersama tanpa Omnibus Law.
\"Setiap tahunnya kebutuhan buruh atau pekerja semakin meningkat seiring naiknya harga-harga barang pokok atau sembako,” kata Sekjen FSPMI Cirebon Raya, Moch Machbub, kepada radarcirebon.com.
FSPMI, kata dia, meminta agar kenaikan upah pada tahun 2022 adalah minimal 10 persen sebagai jaring pengaman agar kehidupan buruh atau pekerja dapat terpenuhi.
Berita berlanjut di halaman berikutnya...
Baca juga:
- Kapolres Nunukan Hajar Anak Buah, Viral..
- Lihat Ada Geng Motor Beraksi, Polresta Cirebon: Hubungi Nomor Ini