CIREBON - Aturan baru terkait syarat perjalanan darat dengan jarak 250 km wajib PCR atau Antigen, belum jelas implementasinya di daerah termasuk di Kota Cirebon.
Apakah di setiap pintu masuk akan dibuat check point atau bentuk lain sebagai pengawasan pergerakan masyarakat.
Pengambil kebijakan, kini memilih menunggu terkait ketentuan lebih lanjut Surat Edaran (SE) nomor 90 tahun 2021.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP M Fahri Siregar mengatakan, yang telah dilakukan di Kota Cirebon adalah pemeriksaan kartu atau sertifikat vaksin pada akhir pekan.
Namun terkait dengan SE 90 tahun 2021, masih akan dikoordinasikan dengan stakeholders terkait.
\"Kami akan koordinasikan dengan stakeholders terkait,\" ujar Fahri, saat dihubungi radarcirebon.coim, Senin (1/11/2021).
\"Saat ini kami sudah menerapkan pengecekan kartu vaksin atau rapid antigen H-1 di hari weekend,\" imbuh dia.
Berita berlanjut di halaman berikutnya...
Baca juga:
- Aturan Baru! Berlaku untuk Motor dan Mobil, Perjalanan Jarak Jauh Lebih dari 250 Km Wajib PCR atau Antigen
- Tak Punya Pasangan, Begini Cara Aura Kasih Salurkan Hasrat Seksual