Apkasindo: Harga Pupuk Non Subsidi Naik hingga 120 Persen

Selasa 02-11-2021,04:00 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

ASOSIASI Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) meminta pemerintah melindungi tata kelola pupuk non subsidi. Pasalnya, harga pupuk baik tunggal maupun majemuk sudah melonjak antara 70 persen-120 persen dalam delapan bulan terakhir.

“Kenaikan paling jela bisa dilihat dari pupuk urea. Tadinya, pupuk jenis itu dipatok seharga Rp4.500 per kg. Namun sekarang, harga pupuk sudah mencapai di atas Rp6.000 per kg,” kata Ketua Umum Apkasindo, Gulat Manurung, Senin (1/11)

Untuk itu, kata Gulat, perlindungan diperlukan karena kenaikan harga pupuk berdampak pada pendapatan petani. Sebab, kontribusi biaya pupuk untuk produksi petani mencapai 58 persen.

“Pendapatan petani sekarang hanya Rp815.000 per hektar per bulan, (turun) dari sebelumnya Rp1,1 juta. Harga sawit Rp3.000 per kg, tapi kami turun pendapatan,” ujarnya.

Selain itu, Gulat juga meminta pemerintah untuk segera mencari tahu penyebab kenaikan harga pupuk. Terlebih lagi, phaknya mengimbau BUMN pupuk tidak ikut-ikutan menaikkan harga.

“Kami berharap Komisi IV DPR RI bisa segera memanggil kementerian terkait untuk mengevaluasinya,” ucapnya.

Direktur Pupuk dan Pestisida Ditjen PSP Kementerian Pertanian, Muhammad Hatta mengungkapkan, bahwa ada lima potensi masalah yang menjadi persoalan harga pupuk bersubsidi, yaitu perembesan antar wilayah, isu kelangkaan pupuk, mark up Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk di tingkat petani, alokasi menjadi tidak tepat sasaran, dan produktivitas tanaman menurun.

“Memang masalah tadi akan berdampak lebih lanjut bagi turunnya produktivitas tanaman. Disebabkan petani tidak menggunakan tepat waktu dan jumlahnya,” katanya.

Terkait tata kelola pupuk bersubsidi, kata Hatta, Kementan tengah melibatkan multi pihak dalam pengaturan tata kelola pupuk bersubsidi. Artinya, pihaknya tidak bekerja sendiri dalam mengurus pupuk bersubsidi.

“Kementan terlibat di tingkat perencanaan. Sementara itu, penyaluran dilakukan oleh PIHC (Pupuk Indonesia Holding Company), verifikasi dan monitoring dibantu pemerintah daerah,” terangnya.

Terlepas apapun, Kementan memastikan, pemerintah berkomitmen menjaga ketersediaan dan keterjangkauan harga pupuk baik subsidi maupun non subsidi untuk meningkatkan produktivitas lahan petani.

“Itu dilakukan karena pupuk merupakan salah satu sarana produksi yang sangat strategis bagi pertanian,” kata Sekretaris Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian RI Gunawan.

Selain mempengaruhi capaian produksi, kata Gunawan, pupuk juga memiliki dampak sosial sangat luas karena menjangkau sekitar 17 juta petani, pada 6063 Kecamatan, 489 Kabupaten dan 34 Provinsi.

“Upaya peningkatan produktivitas pertanian dapat terwujud salah satunya dukungan dari kegiatan pemupukan.Proses pemupukan yang tepat sasaran berkontribusi tinggi dalam pencapaian produksi pertanian seperti padi,” pungkasnya. (fin)

Tags :
Kategori :

Terkait