KUNINGAN – Pelaku ancaman teror bom terhadap enam kantor bank di Kecamatan Ciawigebang, Kabupaten Kuningan pada tanggal 22 Oktober, berhasil ditangkap.
Pelaku penyebar pesan berantai tersebut yang ternyata seorang perempuan berstatus janda dengan lima anak yang masih kecil.
Kapolres Kuningan AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya melalui Kasat Reskrim AKP M Hafid Firmansyah mengungkapkan, pelaku berinisial MN (31) warga Desa/Kecamatan Ciawigebang.
Dia ditangkap di rumahnya karena perbuatan melanggar hukum menyebarkan berita bohong teror bom.
Pengungkapan kasus ini, kata Hafid, berkat kejelian petugas menelusuri jejak digital informasi hoaks yang meresahkan warga Ciawigebang tersebut.
Hingga akhirnya, polisi mengendus pelaku penyebar teror bom tersebut mengarah ke tersangka MN.
Tersangka juga ternyata salah satu warga yang sempat datang ke Polsek Ciawigebang melaporkan tentang pesan berantai ancaman bom.
\"Berbekal nomor telepon penyebar pesan teror bom tersebut, kami melakukan penelusuran,” kata Kasatreskrim, kepada Radar Kuningan.
Dari penyelidikan itu, akhirnya diperoleh informasi penyebar pesan berantai teror bom adalah MN.
“Atas hal tersebut, kami pun langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya dengan mudah,\" ungkap Hafid dalam konferensi pers di Mapolres Kuningan, Senin (1/11/2021).
Berita berlanjut di halaman berikutnya....
Baca juga:
- Jakarta Level 1, Kota Cirebon Bertahan di Level 2, Kabupaten Cirebon, Kuningan, Majalengka dan Indramayu Level 3
- BPOM Beri Izin Penggunaan Vaksin Sinovac untuk Anak, Begini Kata IDAI