Syarat Perjalanan Darat 250 Km Dihapus, Aturan Terbaru: Tetap Wajib Antigen dan Kartu Vaksin

Rabu 03-11-2021,10:45 WIB
Reporter : Yuda Sanjaya
Editor : Yuda Sanjaya

JAKARTA - Aturan perjalanan darat 250 km wajib PCR/Antigen dihapus Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Kendati demikian, dalam ketentuan terbaru, ada syarat yang tetap harus dipenuhi.

Dalam ketentuan yang disebut sebagai penyesuaian oleh Kemenhub, perjalanan jarak jauh dengan kendaraan bermotor baik perseorangan, maupun angkutan umum wajib melakukan rapit test antigen 1x24 jam atau H-1 keberangkatan.

Pelaku perjalanan juga harus menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama.

Kendati demikian, syarat itu tidak berlaku untuk wilayah aglomerasi. Tidak ada ketentuan bagi pengendara untuk menunjukkan kartu vaksin maupun hasil negatif pemeriksaan antigen.

Seperti diketahui, Kemenhub telah melakukan penyesuaian syarat perjalanan yang diterbitkan pada 2, November 2021 yakni:

  • SE Kemenhub No. 94 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19;
  • SE Kemenhub No.95 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Laut Pada Masa Pandemi Covid-19;
  • SE Kemenhub No. 96 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19;
  • SE Kemenhub No. 97 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19.

Dalam pernyataan pers tertulis, Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati menyatakan, empat surat edaran itu menjadi pengganti dari SE 86, 87, 88 dan 89.

Pada aturan terbaru, tidak ada lagi ketentuan wajib tes PCR untuk perjalanan mobil atau motor dengan jarak 250 kilometer. (yud)

Baca juga:

Tags :
Kategori :

Terkait