JAKARTA - Unggahan di media sosial yang menyebut Jalan Tol di Indonesia tidak aman, disebut hoax oleh Kementerian PUPR.
Dalam unggahannya di media sosial Akun Kemen-PUPR meminta pengguna untuk cek fakta terlebih dahulu. Juga dijelaskan terkait keberadaan pembatas beton yang menjadi median jalan.
Penjelasan terkait keamanan juga diperkuat Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR Danang Parikesit.
Dia menjelaskan, satu faktor yang menjadi item pengecekan adalah skid resistance, baik perkerasan kaku (beton) maupun perkerasan flexible (aspal).
Ketentuan skid resistance sendiri sudah mengikuti Peraturan Menteri PUPR No 16 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Minimal Jalan Tol.
Danang menyampaikan, pedal rem pada kendaraan umumnya tidak bisa dihentikan secara mendadak dan langsung berhenti di lajur Jalan Tol.
Pengemudi wajib mengetahui aturan mengenai waktu dan jarak tertentu untuk bisa berhenti di lajur Tol.
\"Di setiap area Jalan Tol juga sering diberikan imbauan mengenai ‘Jaga Jarak Aman Kendaraan Anda’ agar ketika mobil menginjak rem secara mendadak masih terdapat ruang untuk mengurangi kecepatan sampai mobil bisa berhenti dengan aman dan menjaga jarak mobil di belakangnya juga,” kata Danang.
Danang juga menambahkan, penentuan pagar pembatas beton pada sisi jalan mempertimbangkan resiko fatalitas ketika terjadi kecelakaan.
Beberapa jenis pagar pengaman memiliki kriteria defleksi/lentur yang berbeda dan digunakan sesuai dengan peruntukannya.
Berita berlanjut di halaman berikutnya...
Baca juga:
- Pejabat Dishub Kabupaten Cirebon Jadi Bandar Sabu, Dikirim Barang dari Bandung
- Terapis Panti Pijat Digerebek, Ngaku Diperas Polisi Rp50 Juta, Polda Sumut Membantah