JAKARTA - Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di KTP akan digunakan juga sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak alias NPWP.
Aturan terbaru ini diresmikan setelah Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Perpajakan (UU HPP) resmi disahkan oleh Presiden Jokowi.
Dalam UU HPP disebutkan bahwa NPWP bagi wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk asli Indonesia menggunakan NIK. Namun demikian, penggabungan NIK dengan NPWP ini baru diberlakukan secara penuh mulai tahun 2023.
Dalam UU HPP juga disebutkan bahwa dalam rangka penggunaan NIK sebagai NPWP, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri memberikan data kependudukan dan data balikan dari pengguna kepada Menteri Keuangan untuk diintegrasikan dengan basis data perpajakan.
Baca juga:
- Proyek Revitalisasi Alun-alun Kasepuhan, Begini Perkembangan Terbaru
- Momen Puan Maharani Abaikan Interupsi, Legislator PKS: Gimana Mau Jadi Capres
Penggabungan data ini membutuhkan proses. Diperlukan pengintegrasian basis data kependudukan dengan basis data perpajakan yang digunakan sebagai pembentuk profil wajib pajak.
Dikutip dari Detik.com, Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Hestu Yoga Saksama mengungkapkan penggabungan NIK dan NPWP salah satu cara untuk memudahkan banyak pihak.