LURAGUNG – Selain di Kelurahan Cijoho Kecamatan Kuningan, pembangunan tower di Desa Cikadu Wetan, Kecamatan Luragung pun dikeluhkan. Meski lokasi tower tersebut di daerah pesawahan, namun masyarakat menganggap ada kekurangtransparanan dari pihak desa. Begitu juga BPD yang seharusnya menjadi kontrol pemerintah desa. Hal ini diungkapkan salah seorang warga setempat, Agus Ismail. Kepada Radar kemarin (27/9) dia menyebutkan, pembangunan tower yang nyaris 100 persen itu dinilainya janggal. Terutama dalam proses perizinan dan berbagai kelengkapan dokumen lain, warga tidak mengetahuinya. “Kenapa kami persolkan, karena sepengetahuan kami itu tanah GG. Jadi warga berhak tahu dong MoU-nya seperti apa, dan segala sesuatunya,” ujar Agus. Pembangunan tower yang berlokasi di Dusun I itu, lanjut Agus, mulai dikerjakan sejak Juli lalu. Saat ini pembangunannya sudah mencapai 99 persen, tinggal dioperasikan saja. Padahal ketika masih dalam proses, masyarakat sudah melontarkan penolakan. Bahkan sempat sejumlah warga mendatangi kediaman kades. “BPD juga ketika kami tanya, banyak yang jawab no comment. Padahal kami ingin tahu MoU-nya seperti apa. Karena lamanya kontrak berdampak terhadap keberlangsungan masyarakat di sini,” kata dia. Selain itu, Agus mengaku, pernah melayangkan surat keberatan ke pemda dan DPRD dengan bubuhan tanda tangan warga. Bahkan satu bulan ke belakang sejumlah warga mendatangi gedung dewan menyuarakan aspirasi. Namun hingga kini tidak terdengar ada tindak lanjut penyelesaian. “Kami meminta agar keluhan kami ditanggapi serius. Sekecil apapun aspirasinya, suara rakyat itu harus didengar. Ini enggak ada kabar sama sekali padahal sudah satu bulan kami melayangkan surat dan mendatangi gedung dewan,” ungkapnya. Ketika hendak dikonfirmasikan, Ketua Komisi A Momon C Sutresna ponselnya tidak aktif. Menurut Agus, saat warga mendatangi gedung dewan, mereka diterima oleh jajaran anggota komisi A yang diketuai oleh Momon C Sutresna. (ded)
Tower Cikadu Wetan Dikeluhkan
Sabtu 28-09-2013,13:20 WIB
Editor : Dedi Darmawan
Kategori :