Komisi II DPRD Minta Pajak MBLB Perlu Didongkrak

Rabu 10-11-2021,14:00 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

CIREBON-Investasi besar-besaran di Kabupaten Cirebon. Kehadiran beberapa kawasan industri disambut baik banyak pihak. Sayangnya, potensi pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) sampai sekarang tidak jelas. 

Dikhawatirkan, tidak membawa dampak dalam mendongkrak potensi pajak MBLB. Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon, Cakra Suseno SH mengatakan,  rasa khawatir komisi II terkait tidak akan terdongkraknya potensi pajak MBLB, sangat beralasan.

Sampai sekarang pajak MBLM masih dikisaran Rp12 miliar. Itupun hampir 80 persennya dari pajak Indocement. Sementara investasi berupa pembukaan puluhan hektare kawasan industri di Wilayah Timur Cirebon, seharusnya bisa menambah potensi pajak, khususnya MBLB.

“Kan sudah jelas, dengan dibukanya kawasan industri, disana pasti memerlukan urugan, baik itu batuan, tanah merah, pasir atau pun yang sifatnya masuk ke potensi pajak MBLB. Tapi dari tahun tahun kemarin tidak ada kenaikan sama sekali. Angkanya masih didominasi dari MBLB Indocement,” ujar Cakra, kemarin.

Politikus Partai Gerindra itu mengaku, pihaknya sama sekali tidak alergi dengan adanya investasi yang ada di Kabupaten Cirebon. Namun seharusnya, pihak investor juga tidak mengabaikan aturan yang sudah ditetapkan.

Saat investasi dilakukan pengurugan, harusnya sudah dilaporkan ke Pemkab Cirebon, berapa potensi pajak MBLB yang harus dibayarkan.

“Namanya investasi, pasti ada urugan. Disinilah potensi pajak. Harusnya diawasi ketat Bappenda yang bertanggung jawab mendongkrak potensi pajak. Kenyataannya, pengawasan sangat longgar. Akhirnya potensi pajak MBLB tidak tahu berapa,\" paparnya.

2

Cakra mengaku malu dengan wilayah sekitar seperti Kabupaten Kuningan, yang sudah ketat mengawasi potensi pajak MBLB. Dari segi tonase pengangkutan saja, mereka sudah meratakan tonase pada bak truk pengangkutan.

Dengan begitu, sudah dipastikan berapa kubik yang diambil dan kandungan apa yang dibawa truk pengangkut tersebut. Artinya, Kabupaten Kuningan investornya lebih taat untuk membayar pajak MBLB.

“Kalau di Kabupaten Cirebon sebaliknya. Tonasenya kadang melebihi kondisi bak truk pengangkut. Index kendaraannya juga pakai mobil kecil yang artinya memakai kendaraan lokal. Kalau disini pakainya index kendaraan besar, dan truknya juga didomonasi kendaraan luar. Jadi kita tidak bisa mengambil pajak dari kendaraan juga. Ini kan kerugian besar,\" ungkapnya.

Ia melihat banyaknya kerugian infrastruktur dari lemahnya pengawasan pajak MBLB. Khusus untuk kendaraan index besar. Harusnya sudah dilarang mengangkut material galian. Sesuai Perda, truk pengangkut galian harus memakai index 4,5.

Namun saat ini, banyak tronton yang secara terang-terangan mengangkut material galian untuk perusahaan-perusahaan yang sedang melakukan investasi di Kabupaten Cirebon.

“Masalah tonase. Jalan Kabupaten itu banyak yang tidak boleh dilalui tronton, apalagi ini mengangkut material galian. Jalan cepat rusak, dan kita juga yang harus memperbaiki. Sementara mereka seenaknya saja melakukan investasi tanpa memikirkan kerusakan sekitar,\" imbuhnya.

Cakra menambahkan, pihaknya meminta ketegasan Pemkab Cirebon dalam menegakan aturan. Ia juga berharap ada kepedulian investor untuk sama-sama menjaga lingkungan yang ada. Jangan sampai, Kabupaten Cirebon menjadi pusat industri justru mengalami kerusakan lingkungan yang sulit untuk diperbaiki, akibat investasi.

“Kalau aturan dipakai dengan benar, semua akan merasakan manfaatnya. Kita ingin Kabupaten Cirebon pesat dalam investasi. Tapi jangan sampai lingkungan juga rusak. Nanti siapa yang akan bertanggung jawab,” pungkasnya. (sam/adv)

Tags :
Kategori :

Terkait