Tubagus Joddy Jadi Tersangka Kasus Kecelakaan Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah, Segini Ancaman Hukumannya

Rabu 10-11-2021,23:19 WIB
Reporter : Junaedi
Editor : Junaedi

JOMBANG – Supir pasangan almarhum Vanessa Angel dan Febri Andriansyah, yakni Tubagus Joddy resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi atas kasus kecelakaan mobil yang mengakibatkan keduanya tewas di tol Jombang.

Status hukum Joddy terungkap dari surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) yang diterima Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

SPDP itu dikirim oleh penyidik dari Satlantas Polres Jombang pada Rabu (10/11/2021). “SPDP nomor 837 telah kami terima dari Polres Jombang. Atas nama Tubagus Muhammad Joddy. Tersangka satu orang,” kata Kepala Kejari Jombang, Imran, Rabu (10/11/2021) yang dikutip dari FIN.

Berdasarkan SPDP tersebut, Joddy, warga Kelurahan Bubulak, Kecamatan Bogor Barat, Bogor, Jawa Barat tersebut menjadi tersangka tunggal.

Pihak Kejari Jombang masih tengah menunggu berkas perkara kecelakaan Vanessa Angel dari pihak kepolisian.

Joddy dijerat pasal 310 ayat (2) dan (4) UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan. Berdasarkan pasal yang tertuang di SPDP, penyidik Satlantas Polres Jombang menilai Joddy lalai dalam mengemudi sehingga memicu kecelakaan yang menelan korban jiwa. Ancaman hukumannya maksimal 6 tahun penjara.

Seperti diketahui, artis Vanessa Angel (27) dan suaminya Febri Andriansyah alias Bibi (31) tewas dalam kecelakaan tunggal di KM 672+400A Astra Tol Jomo pada Kamis (4/11) sekitar pukul 12.30 WIB. Mobil Pajero Sport nopol B 1264 BJU yang mereka tumpangi menabrak barier di sisi kiri jalan.

2

Sementara, Gala Sky Andriansyah (1 tahun 7 bulan) selamat dengan luka di mata kiri dan lecet di dahi kanan, sementara pengasuh Gala, Siska Lorensa (21), warga Cililin, Bandung Barat menderita luka pada tangan, serta dua jari dan dua giginya patah. Sedangkan, Joddy hanya mengeluh nyeri pada pinggul. (jun/rh/fin)

Baca juga:

Tags :
Kategori :

Terkait