JAKARTA – Pengurus Partai Dakwah Rakyat Indonesia (PDRI) membantah keterkaitan dengan Jamaah Islamiyah (JI). Adapun pernyataan dari Polri terkait hal itu, disebut sebagai fitnah keji.
Dalam press release tertulis disampaikan bahwa tudingan itu tidak berdasar fakta dan tendensius serta mendiskreditkan PDRI.
“Saat ini Partai Dakwah telah membentuk tim hukum untuk melakukan upaya hukum yang berkeadilan,” demikian disampaikan dalam keterangan tertulis.
Dijelaskan bahwa PDRI didirikan oleh Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Partai Islam Ideologis (BPU-PPII) yang terdiri dari alim ulama.
Diantara alim ulama tersebut adalah KH A Cholil Ridwan, Alm KH Abdurrasyid Abdullah Syafi’i. Alm Drs Mohammad Siddik, Ustadz Farid Ahmad Okbah, dan Dr Masri Sitanggang dan lainnya.
Pembentukan dilakukan secara sebelumnya melaksanakan silaturahmi keluarga besar dan pecinta Masyumi pada 7, Maret 2020.
Atas rekomendasi silaturahmi itu, BPU-PII mendeklarasikan kembali Partai Masyumi Reborn pada 7, November 2020.
Berita berlanjut di halaman berikutnya...
Baca juga:
- Dugaan Korupsi Refocusing Covid 19 Rp196 Miliar di Indramayu, Bakal Ada 5 Tersangka
- Hari Ini, Letjen TNI Wong Cirebon, Dudung Abdurachman Dilantik Jadi KSAD
- Sultan Aloeda II Mau Benahi Goa Sunyaragi, Dicuekin Pengurus Lama BPTAGS
Menyesalkan Tuduhan Polri
Tetapi karena Majelis Syura Partai Masyumi Reborn mengembalikan mandate kepada BPU-PPII pada 20, Februari 2021, kemudian didirikanlah PDRI.
“Cita-cita BPU-PII adalah merintis adanya partai politik yang memperjuangkan cita-cita para pendiri bangsa.”
Disampaikan juga bahwa Ustadz Farid Okbah adalah yang diamanahkan oleh BPU-PPII untuk menerima jabatan sebagai ketua umum.
Pilihan ini dilandasi rekam jejak yang konsisten dalam dunia dakwah dan tidak pernah terlibat aksi melanggar hukum ataupun inkonstitusional apalagi teror.
Disebutkan pula bahwa tuduhan Polri bahwa Ustad Farid Ahmad Okbah mendirikan PDRI sebagai solusi melindungi Jamaah Islamiyah adalah keliru.
“PDRI menyesalkan tuduhan tersebut yang menyesatkan publik.” (yud)