Pejabat UPTD Terminal Diperiksa

Jumat 04-10-2013,09:51 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

  Inspektorat Pilih Hati-hati untuk Jatuhkan Sanksi   KESAMBI– Perjalanan dugaan penyelewengan retribusi UPTD Terminal memasuki babak baru. Inspektorat Kota Cirebon yang sudah membentuk tim auditor untuk melakukan verifikasi dan klarifikasi berbagai data, telah memanggil nama-nama pejabat hingga pegawai terkait di UPTD Terminal. Menurut Inspektur pada Inspektorat Kota Cirebon Ir Edy Krisnowanto MM, tim yang dibentuk sudah melakukan tugas sesuai kewenangannya. Setelah mendapatkan data-data dari Kepala Dishubinkom Taufan Barata SSos, tim langsung terjun melakukan penelusuran data ke lapangan. Hal itu dilakukan guna mendapatkan kepastian data dan kroscek. “Ini butuh waktu untuk pendalaman,” ujarnya didampingi Sekretaris Inspekorat Drs Ripin Ependi MPd, Kamis (3/10). Meneliti dan mendalami sebuah persoalan di satuan kerja perangkat daerah (SKPD), memerlukan data lengkap dengan validitas tinggi. Sebab, kata Edy, penilaian yang dilakukan Inspektorat tidak boleh sembarangan dan lemah. Pasalnya, hasil akhir dari verifikasi dan klarifikasi menentukan sanksi terhadap yang bersangkutan. Meskipun hanya secara administrasi. “Pasti akan ada kesimpulannya. Kalau sudah selesai, kami laporkan kepada wali kota sebagai bahan pertimbangan beliau,” tukas pria berkacamata itu. Dalam hal ini, Edy membantah jika Inspektorat sengaja memperlama penanganan hal tersebut. Disadari, setelah dimunculkan secara sadar ke publik, otomatis menjadi bagian dari konsumsi masyarakat. Dengan demikian, menjadi hal yang wajar jika masyarakat menunggu perkembangan lanjutan dari perjalanannya. “Kami bekerja sesuai aturan dan kewenangan. Semua butuh proses,” terangnya. Kaitan itu, Inspektorat telah memanggil para pihak yang terkait dengan UPTD Terminal. Sedangkan untuk memanggil dan meminta keterangan dari kepala dishubinkom, hal itu belum diagendakan.  Edy menjelaskan, Inspektorat dalam bekerja tidak seluruhnya disampaikan kepada publik. Ada bagian yang hanya dapat disampaikan kepada wali kota, dan adapula yang dapat disampaikan kepada publik. Meskipun demikian, secara normatif aturan, jika terjadi pelanggaran disiplin atau ketentuan perundang-undangan, sanksi diberikan berdasarkan PP 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Dalam ketentuan tersebut, sambung dia, ada tahapan sanksi. “Mulai teguran lisan, tertulis, penurunan pangkat, sampai pemecatan,” paparnya. NGOTOT TAUFAN SALAH Sementara pengamat kebijakan publik dan pemerintahan, Umar Stanis Clau mengatakan, Kepala Dishubinkom Taufan Barata bisa dianggap telah melakukan pelanggaran disiplin terhadap hal ini. Menurutnya, alumni IPDN 1992 itu telah melanggar berbagai aturan undang-undang, khususnya UU Nomor 43 tahun 1999 juncto UU Nomor 8 tahun 1974 tentang Rahasia Jabatan dan Saksi Hukum. Menurut Umar, dalam pasal 6 ayat (1) dikatakan, setiap PNS wajib menyimpan rahasia jabatan. Rahasia jabatan itu hanya dapat disampaikan kepada pejabat berwajib atas perintah UU. Selain itu, kata Umar, yang dimaksud dengan rahasia jabatan adalah rencana, kegiatan, dan tindakan yang akan, sedang dan telah dilakukan. Serta, tidak boleh diketahui orang yang tidak berhak. “Di sini pelanggarannya. Bagi pelanggar hal itu diberikan hukuman sesuai aturan,” ucapnya. Selain itu, dia meminta Inspektorat tidak hanya melakukan verifikasi dan klarifikasi data untuk tahun 2007-2013, tetapi tahun sebelumnya.  (ysf)

Tags :
Kategori :

Terkait