Masalah Warisan, Nenek Rodiah Dilaporkan ke Polisi Oleh 5 Anak Kandung

Kamis 02-12-2021,14:30 WIB
Reporter : Tatang
Editor : Tatang

BEKASI – Nenek Rodiah berusia 72 tahun, dilaporkan ke polisi oleh 5 anak kandungnya sendiri gara-gara masalah warisan.

Nenek Rodiah warga Kampung Gudang Huut, RT 003 RW 03, Desa Sindangjaya, Cibarusah, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Nenek Rodiah dilaporkan ke polisi oleh ke-5 anak kandungnya lantaran dia belum membagikan harta warisan.

Nenek 72 tahun ini sudah sulit berjalan dan harus selalu duduk di kursi roda. Dia sempat diantar ke Mapolres Metro Bekasi oleh ketiga anaknya pada Senin (29/11/2021).

Baca juga:

Rodiah memiliki 8 anak kandung, 5 di antaranya yang melaporkan dia kepada polisi.

Rodiah mengungkapkan 4 surat tanah yang dimilikinya dengan luas tanah mencapai 9.000 meter persegi kerap diminta oleh putri pertamanya untuk dibagikan sebagai warisan.

2

“Ibu dilaporkan ke Mabes, ke Polda, dan terakhir di Polres. Padahal kaki begini, saya dilaporkan, katanya ibu (saya) gadein tanah sebesar Rp500 juta,” ujar Rodiah di kediamannya, Rabu, 1 Desember 2021.

Tags :
Kategori :

Terkait