Kasus Pengeroyokan Sanusi, Ketua RT dan Linmas Suruh Warga Habisi Korban

Kamis 02-12-2021,15:30 WIB
Reporter : Tatang
Editor : Tatang

TASIKMALAYA – Polisi akhirnya menetapkan 5 tersangka dari 35 warga Kecamatan Cikalong yang diamankan dalam kasus pengeroyokan terhadap Uci Sanusi (50).

Kelima tersangka adalah P (31), S (21), S (54), MI (34) dan M (54).

Kapolres Tasikmalaya AKBP Rimsyahtono SIK MM CPHR mengatakan, dari 35 orang warga asal Cikalong yang diamankan dan diperiksa, hasilnya ada lima orang yang ditetapkan menjadi tersangka.

Pelaku berinisial P (31) dan S (21) perannya melakukan pemukulan dan pengeroyokan bergantian menggunakan balok kayu ke bagian kepala belakang, dada dan perut korban.

Baca juga:

“Sementara peran S, MI dan M yang di antaranya sebagai ketua RT dan Linmas tersebut menganjurkan untuk menghabisi dan membunuh korban,” ujar dia saat ekspose di Mako Polres Tasikmalaya, Rabu (1/12).

Kemudian, kata dia, untuk 30 orang lainnya dikembalikan dan dipulangkan ke asalnya di Desa Sindangjaya Kecamatan Cikalong. Sebab tidak terlibat dan statusnya hanya sebagai saksi-saksi.

“Adapun dari hasil autopsi di RSUD dr Soekardjo, ditemukan luka akibat benturan benda tumpul atau kayu di kepala bagian belakang, dada dan perut korban. Jadi korban dihantam menggunakan balok kayu oleh pelaku sehingga meninggal dunia. Kita imbau kepada masyarakat apapun permasalahan harus diselesaikan dengan baik-baik, kepala dingin dan tidak dengan emosi,” papar Kapolres.

“Masyarakat harus taat terhadap hukum. Jika ada yang mencurigakan atau mengganggu ketertiban dilaporkan ke kepolisian untuk diamankan. Jangan sampai niat baik, menjadi musibah bagi yang lainnya,” ajak dia.

https://www.youtube.com/watch?v=t88k1buKUHQ
Tags :
Kategori :

Terkait