MAJALENGKA - Pasca penangkapan ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rabu (2/10) malam, dipastikan tidak akan mengganggu proses gugatan perselisihan Pilkada Majalengka. Agenda persidangannya diyakini akan terus berlanjut. Komisioner Bidang Hukum KPU Kabupaten Majalengka Nasihin kepada Radar kemarin (3/10) mengungkapkan, kasus hukum yang disangkakan kepada Akil tersebut merupakan permasalahan pribadi yang bersangkutan. Sehingga, agenda yang dimiliki MK, termasuk gugatan yang diajukan oleh salah satu pasangan cabup-cawabup Majalengka, tidak akan terbengkalai. “Proses persidangan harus tetap berjalan, tanpa harus terhalangi oleh proses hukum itu. Karena sistemnya kan sudah berjalan,” jelas Nasihin. Menurut dia, pasca ditangkapnya Akil, MK dipastikan sudah membentuk tim untuk tetap mengamankan agenda yang ada. Sehingga, kalau pun nantinya berdampak, hal tersebut tidak akan menyangkut permasalahan yang penting. “Itu masalah personal. Tetapi secara kelembagaan kalau pun ada gangguan, lebih kepada teknis. Mungkin jadwalnya diundur beberapa jam. Karena di sana (MK, red) juga ada pengendali kebijakan secara keseluruhan,” ucapnya. Menurutnya, gugatan yang diajukan oleh pasangan Cabup-Cawabup H Abah Encang alias Nasar Hidayat-Tio Indra Setiadi (Hati) sudah terregister. Namun demikian, pihaknya belum mengetahui materi gugatan dalam kasus yang diajukan oleh cabup-cawabup yang diusung oleh PKS dan Partai Patriot tersebut. “Sudah keluar pada Rabu (2/10) pukul 18:00 WIB kemarin. Nomor Perkara: 141/PHPU.D-IX/2013 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Majalengka tahun 2013 dengan pemohon H Abah Encang alias H Nasar Hidayat dan Drs H Tio Indra Setiadi,” bebernya. Terpisah, Bidang Advokasi dan Hukum Timses pasangan Hati, Tatan Hartono mengaku, pihaknya tetap optimis jika gugatan Hati ke MK atas perselisihan hasil Pilbup Majalengka, bisa terus berlanjut, bahkan bisa menemukan hasil yang diharapkan. Bahkan, dia menganggap, jika terkuaknya kasus suap ketua MK ini oleh KPK, bisa lebih membuka harapan bagi para pencari keadilan, untuk terus optimis dan termotivasi untuk terus melanjutkan perkara seperti gugatan hasil pilkada di tingkat MK, dengan hasil putusan yang lebih objektif. “Justru kami gembira sekali dengan terkuaknya kasus ini. Jadi otomatis mereka (MK, red) bakal lebih berhati-hati dan objektif dalam menangani serta memutuskan perkara untuk kembali menaikan reputasi nama baik institusinya. Dengan data-data kecurangan pilkada di kita yang nyata dan dapat dibuktikan, bahwa seluruh birokrat diarahkan ke salah satu pasangan calon tertentu,” imbuhnya. (ono/azs)
Proses Gugatan ke MK Berlanjut
Jumat 04-10-2013,13:47 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 22-05-2026,10:30 WIB
Jangan Asal Daftar! Pendaftaran Sekolah Maung SMAN 2 Cirebon Bisa Bikin Peluang Masuk SMA Negeri Tertutup
Jumat 22-05-2026,09:20 WIB
Rekonstruksi Pembuangan Bayi di Kuningan, 36 Adegan dari Melahirkan hingga Buang Bayi ke Sungai
Jumat 22-05-2026,09:37 WIB
5 Fakta Menarik Cristiano Ronaldo Juara Liga Arab Bersama Al-Nassr : Modal ke Piala Dunia
Jumat 22-05-2026,17:44 WIB
Update Harga Samsung Galaxy A Series Mei 2026, Galaxy A07 hingga A57 5G Lengkap dengan Spesifikasi
Terkini
Sabtu 23-05-2026,09:00 WIB
Oki Muraza: Gas Bumi Jadi Kunci Transisi dan Ketahanan Energi Nasional
Sabtu 23-05-2026,08:06 WIB
Dugaan Korupsi Pengadaan Barang Terbongkar, KPK Desak Evaluasi e-Katalog
Sabtu 23-05-2026,07:31 WIB
WJES 2026: Ciayumajakuning Dinilai Siap Jadi Pusat Pertumbuhan Ekonomi Baru di Jawa Barat
Sabtu 23-05-2026,07:23 WIB
Menteri PKP Apresiasi Dukungan BSI Pada Program Perumahan, Target 2026 Rp1,2 Triliun
Sabtu 23-05-2026,07:04 WIB