CIREBON – Polsek Pabuaran melakukan razia miras untuk cipta kondisi (Cipkon) menjelang Natal dan Tahun Baru 2022.
Operasi KRYD yang dilakukan meliputi wilayah Kecamatan Pabuaran dan Kecamatan Ciledug.
Setiap warung yang diduga menjual miras didatangi petugas.
Ada lima warung yang digeledah. Hasilnya, sebanyak puluhan botol miras berhasil disita oleh polisi.
Beberapa jenis miras yang disita yakni, 3 botol AO cap Orang Tua, 2 botol anggur ketan hitam, 3 botol merek Singaraja, 2 botol anggur merah cap Orang Tua, dan 24 botol ciu.
“Puluhan botol miras dari lima warung di Kecamatan Ciledug dan Pabuaran,\" papar Kapolsek Pabuaran Iptu Endang Kusnandar kepada Radar Cirebon.
Rencananya, miras tersebut akan dimusnahkan.
Sementara penjualnya dilakukan pembinaan dan peringatan keras agar tidak lagi menjual minuman keras.
Pihaknya juga akan melakukan tindakan tegas bilamana penjual masih membandel.
Tidak segan menindaklanjutinya dengan proses hukum yang berlaku. Yakni, tindak pidana ringan (tipiring).
Kapolsek juga mengimbau agar tidak ada yang menjual miras, khususnya di wilayah Kecamatan Ciledug dan Kecamatan Pabuaran.
\"Miras dapat merusak kesehatan, dan juga dilarang oleh agama. Mending, uang ditabung atau dibelikan ke hal lain yang lebih bermanfaat,\" imbaunya. (cep)
Baca juga:
- Sosok Fadel Muhammad, Besan Habib Rizieq, Sempat Terlilit Utang BLBI dan Minta Sri Mulyani Dicopot
- Viral, Momen Panglima TNI Jenderal Andika Marahi Kasrem Gara-gara Hp
- Viral Salam dari Majalengka, Tinju Sarang Tawon Vespa