ASN Kota Cirebon Dilarang Mudik di Libur Natal dan Tahun Baru, Walikota Siapkan Sanksi

Minggu 05-12-2021,14:00 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

LARANGAN libur atau cuti selama masa PPKM Level 3 dan libur Nataru untuk ASN diperjelas lagi dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti Bagi Pegawai ASN Selama Periode Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 yang ditandatangani Menteri PANRB Tjahjo Kumolo pada 25 November 2021.

Dalam aturan tersebut tercantum, ASN dilarang melakukan kegiatan ke luar daerah atau mudik sejak 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.  Selain itu instansi pemerintah juga tidak akan memberikan izin cuti bagi pegawai ASN pada tanggal tersebut.

Nantinya juga, pemberian cuti khusus akan dilakukan secara akuntabel sesuai dengan persyaratan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS sebagaimana diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 202 dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Khusus Kota Cirebon, Walikota Cirebon, Drs H Nashrudin Azis SH secara tegas tidak mengizinkan ASN di bawah komandonya untuk libur atau cuti, bahkan melakukan mobilitas ke luar Kota Cirebon.

“Kita wajib mengikuti instruksi dari pemerintah pusat untuk tidak bepergian ke luar kota. Kalau sampai ada, otomatis ada sanksinya. Pasalnya itu aturan dari pemerintah pusat, kita mengikuti,” jelas Azis kepada Radar.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cirebon, Drs H Agus Mulyadi mengungkapkan, dalam pelaksanaan Nataru itu akan ada beberapa pertimbangan yang dilakukan, salah satunya adalah pemberian izin terpusat hanya dari sekda.

“Kalau memang ada ASN yang melakukan perjalanan itu akan menjadi pertimbangan kepala perangkat daerah. Silakan mengecek dan menjustifikasi alasan itu. Nantinya izin itu akan ditarik ke sekda. Akan ada rekomendasi dari kepala perangkat daerah kepada sekda,” tungkasnya. (jrl)

Tags :
Kategori :

Terkait