Polres Metro Jakbar Berhasil Gagalkan Penyelundupan Ganja Dari Sumatera

Kamis 09-12-2021,03:30 WIB
Reporter : Junaedi
Editor : Junaedi

Sementara, dari hasil penyidikan para kurir mendapat mendapatkan upah Rp100 ribu per kilo.

Untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatan nya para pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 2 sub pasal 111 ayat 2 juncto pasal 132 UURI no 35 tahun 2009 dengan ancaman paling lama 20 tahun dan denda maksimal 10 miliar. (gw/fin)

Baca juga:

Tags :
Kategori :

Terkait