Sementara, dari hasil penyidikan para kurir mendapat mendapatkan upah Rp100 ribu per kilo.
Untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatan nya para pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 2 sub pasal 111 ayat 2 juncto pasal 132 UURI no 35 tahun 2009 dengan ancaman paling lama 20 tahun dan denda maksimal 10 miliar. (gw/fin)
Baca juga:
- Pemuda Tempel Alat Kelamin ke Surat Yasin, Langsung Diganjar Hukum Dunia
- COD Ganja di Plumbon Beli dari Online Shop, Pemuda Ini Digerebek Polisi
Kategori :