Ingat! Kelamaan di Rest Area Bikin Kartu e-Toll Kadaluarsa

Kamis 09-12-2021,04:00 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

BAGI pengguna jalan tol tidak boleh terlalu lama di rest area. Sebab, kartu e-Toll kedaluwarsa jika terlalu lama di jalan tol atau rest area. Kartu e-Toll kadaluarsa apabila melewati batas waktu maksimal berada di tol. Batas waktu maksimal di jalan tol berbeda-beda, tergantung jarak tempuh.

Sebagai contoh, tol Cipularang memiliki jarak 54 km. Tol ini ditempuh dengan waktu 1,5 jam sampai dua jam waktu normal.

Batas waktu maksimal dihitung dua kali lipat dari masa tempuh.

Dengan demikian, batas waktu maksimal untuk Tol Cipularang yakni 4 jam. Jika melebih batas waktu tersebut, maka kartu e-Toll kadaluarsa.

“Penentuan waktu perjalanan maksimum adalah berdasarkan 1,5 sampai dengan 2 kali dari waktu tempuh normal,” ucap Corporate Communication and Community Development Group Head PT Jasa Marga (Persero) Tbk Dwimawan Heru Santoso beberapa waktu lalu.

Contoh lainnya, ruas tol Padaleunyi memiliki jarak 34 km. Tol ini bisa ditempuh dengan waktu normal selama 1,5 jam. Artinya, waktu tempuh maksimum untuk tol Padaleunyi yakni 3 jam.

Jika e-Toll kadaluarsa, maka pengguna tol tidak bisa menggunakan kartu e-Toll tersebut untuk keluar dari gerbang tol.

2

Meski kadaluarsa, bukan berati kartu e-Toll tidak bisa lagi dipakai selamanya. Bahkan, saldo kartu e-Toll juga tidak akan berkurang atau terpotong.

Kartu itu hanya tak bisa digunakan untuk keluar dari tol yang sedang dilalui.

Apa yang harus dilakukan jika kartu e-Toll kadaluarsa?

1. Tetap tenang dan jangan panik.

2. Tekan tombol bantuan yang ada di gerbang tol.

3. Setelah menekan tombol bantuan, petugas akan datang memberikan bantuan dan menyelesaikan transaksi di gerbang tol tersebut.

4. Pengguna dengan kartu yang kedaluwarsa juga tidak dikenakan denda atau sanksi.

Kecepatan di Tol Bisa Kena Tilang

Kelamaan di tol bisa bikin kartu e-Toll kadaluarsa. Sebaliknya, kecepatan di tol juga bisa kena tilang tanpa pengguna sadari.

Tags :
Kategori :

Terkait