Ingat! Kelamaan di Rest Area Bikin Kartu e-Toll Kadaluarsa

Kamis 09-12-2021,04:00 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

Sebagai contoh, jalan tol yang ditempuh dengan waktu normal 2 jam, tapi ditempuh oleh pengguna tol hanya dalam waktu 1 jam, maka yang bersangkutan bisa kena e-Tilang.

Aturan mengenai batas kecepatan kendaraan telah tercantum dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

a. Paling rendah 60 (enam puluh) kilometer per jam dalam kondisi arus bebas dan paling tinggi 100 (seratus) kilometer per jam untuk jalan bebas hambatan.

b. Paling tinggi 80 (delapan puluh) kilometer per jam untuk jalan antarkota.

c. Paling tinggi 50 (lima puluh) kilometer per jam untuk kawasan perkotaan.

d. Paling tinggi 30 (tiga puluh) kilometer per jam untuk kawasan permukiman.

Para pelanggar batas kecepatan di jalan bisa terancam sanksi pidana kurungan dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000. (pojoksatu)

Tags :
Kategori :

Terkait