CIREBON - Pelaku penganiayaan terhadap teman sendiri di gudang rongsok Desa Panguragan Lor, Kecamatan Panguragan Kabupaten Cirebon, harus mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Berdasarkan kronologi kejadian dari Polresta Cirebon, pelaku dan korban sebenarnya saling kenal dan berteman.
Bahkan sebelum kejadian pelaku berinisial DAP (21) dan korban AA (31) sempat minum-minuman keras bersama di sebuah gudang rongsok sekitar pukul 19.00 WIB.
Selesai mabuk-mabukan, DAP pulang ke rumah untuk mengganti baju. Saat itu, istrinya yang berinisial EN memberitahukan kalau korban AA memasang status WhatsApp (WA).
Status WA tersebut menggunakan foto EN sembari dibubuhi keterangan \"Wanita Terhebat\". Mendengar laporan dari istrinya, DAP pun murka.
Lantas bersama istrinya, dia mendatangi AA yang masih berkumpul dan minum-minum di gudang rongsok.
Kejadian pada 16, Oktober 2021 itu, kemudian berubah menjadi penganiayaan menggunakan air soft gun.
Pelaku DAP menembak korban lima kali dari jarak dekat dengan senjata itu. Akibatnya korban menderita luka tembak di dada kiri, di bawah leher dan memar di dada kanan.
Luka tembak disebabkan jarak yang hanya 1 meter. Sehingga korban mesti menjalani perawatan di rumah sakit.
Kasus ini kemudian dilaporkan ke kepolisian dan pelaku pun ditangkap. Kini telah berstatus tersangka.
Kapolresta Cirebon, Kombes Arief Budiman mengatakan, pelaku dijerat dengan pasal 351 KUHP mengenai penganiayaan.
\"Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara,\" kata Kapolresta, saat ekspos di Mapolresta Cirebon, Kamis (9/12/3021).
Sedangkan korban sempat dirawat di RSUD Arjawinangun, karena luka-luka yang dideritanya. (rdh)
Baca juga:
- Modus Pencuri HP Bocil di Weru, Pura-pura Tanya Alamat
- Jambret HP Mahasiswi di Kepompongan Tertangkap, Pelaku warga Pasindangan
- Buronan Kasus Pencurian Tertangkap, Terduga Pelaku yang Tertembak di Jl Harapan Kesambi Dirawat di RSPAD Jakarta