CIREBON - Aparat kepolisian Polsek Gempol, Polresta Cirebon berhasil membekuk kawanan pencuri sepeda motor (curanmor) dengan modus merusak stop kontak menggunakan kunci leter T.
Pelaku tersebut berinisial UA warga Kabupaten Indramayu, sementara pelaku satu lagi bernama Mardani aliasi Kentir yang juga warga Kabupaten Indramayu berstatus DPO.
Penangkapan UA berdasarkan pada laporan Sukarma warga Desa Tegalkarang Kecamatan Palimanan Kabupaten Cirebon.
Dalam laporan tersebut, Sukarma menyebutkan, bahwa pada Minggu (14/11/2021) lalu sekitar pukul 07.00 WIB di jalan Gotrok Pesawahan Blok Simalang, Desa Tegalkarang, Kecamatan Palimanan, telah terjadi pencurian sepeda motor Honda Supra X warna hitam bernopopl E-5139-HC.
\"Saat saya sedang ditengah sawah menyemprot tanaman cabe, tiba-tiba saya melihat sepeda motor saya dibahwa kabur oleh orang tak dikenal,\" sebut Sukarma dalam laporan polisi nomor: LP-B/75/XI/2021/SPKT/POLSEK GEMPOL/POLRESTA CIREBON/POLDA JAWA BARAT.
Belakangan diketahui, sepeda motor Sukarma oleh pelaku dirusak stop kontaknya dengan kunci leter T. Sehingga, stang motor yang tadinya terkunci, bisa dilepas dan mesin motor pun bisa dinyalakan.
\"Pelaku melakukan tindak kejahatan pencurian dengan pemberatan. Dia telah melanggar pasal 363 ayat 1 ke-4 dan ke-5e KUHPidana,\" tuturnya. (jun/rdh)
Baca juga:
- Saat Komplotan Curanmor di Tegalgubug Sadar Terekam CCTV, Tetap Beraksi, Gondol Honda Scoopy
- Penampakan Motor yang Nyaris Digondol Pelaku Curanmor di Tegalkarang