Antisipasi Nataru Harus Selaras Agar Tak Jebol

Minggu 12-12-2021,14:00 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

PEMERINTAH pusat mengubah istilah aturan pengendalian risiko Covid-19 selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru): PPKM level 3 menjadi pembatasan kegiatan masyarakat di masa Nataru. Pemkab Cirebon masih menunggu aturan dari pusat. Yang jelas tak ada penyekatan. Hanya cek point.

Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Cirebon Alex Suheriyawan mengatakan, Pemkab Cirebon masih menunggu regulasi dari pemerintah pusat terkait kebijakan yang akan diterapkan selama libur akhir tahun nanti. \"Kami menunggu regulasi dari pusat. Informasinya sudah dikeluarkan, tapi regulasi kita belum pegang,\" katanya.

Dikatakan, saat ini status kewaspadaan Covid-19 Kabupaten Cirebon masih di level 3 sampai 14 Desember 2021. Sambil menunggu keluarnya regulasi, kata dia, mulai Rabu depan (15/12) Satgas Penanganan Covid-19 akan terus memantau kondisi dan perkembangan Covid-19 untuk kemudian diputuskan cara pengendaliannya.

Alex menuturkan akan berkoordinasi dengan daerah-daerah lain yang masuk aglomerasi. Seperti Kota Cirebon, Kuningan, Majalengka dan Indramayu. Dilakukan untuk menyelaraskan penerapan pengendalian Covid-19 pada libur Nataru nanti.

\"Kalau salah satu (daerah, red) nya tidak selaras bisa jebol nanti. Mereka perketat kita longgar ya nanti ke kita mampirnya (virus Covid-19, red),\" kata Alex yang juga kepala pelaksana BPBD Kabupaten Cirebon tersebut.

Koordinasi tingkat kepala BPBD atau wakil Satgas Penanganan Covid-19 akan dilakukan antar kepala BPBD se-Ciayumajakuning. Selain tingkat Kepala BPBD, lanjut Alex, koordinasi antar kepala pelaksana BPBD juga akan dilakukan dengan daerah-daerah yang masuk aglomerasi.

\"Dari koordinasi kami itu nanti memberikan masukan soal data dan informasi yang ada ke Forkopimda untuk diputuskan. Tapi menurut hemat kami, harusnya se-wilayah tiga itu levelnya tidak berbeda, untuk menjaga keseimbangan,\" paparnya.

2

Namun sesuai rencana awal, imbuh Alex, Satgas Covid-19 akan mendirikan cek poin di sejumlah pintu masuk wilayah Kabupaten Cirebon untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 akibat libur Nataru. Hanya saja, pihaknya tidak akan melakukan penyekatan dalam penerapan cek poin tersebut. \"Cek poin diproyeksikan ada, tapi kalau penyekatan tidak,\" pungkasnya.

Seperti diketahui, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan menyatakan pemerintah batal menerapkan PPKM level 3 di seluruh wilayah Indonesia pada Nataru. Karena penanganan pandemi Covid-19 dinilai ada perbaikan signifikan dan terkendali.

Meski begitu, selama Nataru syarat perjalanan jarak jauh dalam negeri wajib sudah vaksinasi lengkap dan hasil negatif antigen maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan. Untuk orang dewasa yang belum divaksin lengkap atau tidak bisa divaksin karena alasan medis, tidak diizinkan bepergian jarak jauh. (ade)

Tags :
Kategori :

Terkait