Lagi, Oknum Guru Ngaji di Depok Lakukan Tindakan Bejat, Murid Dipaksa Lakukan Ini

Selasa 14-12-2021,22:40 WIB
Reporter : Junaedi
Editor : Junaedi

DEPOK - Lagi-lagi, institusi keagamaan tercoreng dan menjadi sorotan akibat tindakan bejat oknum guru ngaji.

Seorang oknum guru ngaji di Depok berinisial MMS ditangkap karena melakukan pencabulan terhadap 10 muridnya yang masih di bawah umur.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan, kasus pencabulan seorang oknum guru ngaji terungkap setelah salah satu korban menceritakan kejadian pencabulan yang dialaminya kepada orangtuanya.

Saat itulah, orangtua korban langsung melaporkan kasus tersebut ke polisi.

“Orangtua saling cerita ke orangtua lainnya yang diterima anak-anaknya, ternyata ada 10 korban pelecehan seksual,” kata Zulpan di Polres Depok, Selasa (14/12/2021) yang diberitakan oleh pojoksatu.id.

Dari hasil pemeriksaan aparat kepolisian, modus pelaku melakukan pelecehan seksual dengan bujuk rayu dan melakukan intimidasi terhadap korban untuk mengikuti kemauan pelaku.

Menurut Zulpan, pelaku melakukan aksi bejatnya dengan memaksa para korban memegang alat vital pelaku untuk kemudian dikocok alias onani.

Usai hasrat pelaku dituruti para korban, pelaku kemudian memberikan muridnya uang Rp10 ribu untuk tutup mulut.

“Jadi, pelaku ini minta dan memaksa korban untuk memegang alat vital pelaku dan memberikan uang Rp10 ribu kepada para korban,” ujarnya.

Bahkan, lebih parahnya lagi, pelecehan seksual itu dilakukan pelaku di sebuah majelis taklim, tempat para korban belajar mengaji.

“Pelaku ini melakukannya di majelis taklim Fisabilillah, Kelurahan Kemirimuka, Kecamatan Beji, Kota Depok,” ungkapnya.

Dari kejadian ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain, baju gamis dan jilbab milik para korban, celana dalam korban, hingga kaos warna hijau milik korban.

Atas tindakannya, tersangka dijerat dengan Pasal 76 juncto Pasal 82 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 64 KUHP dengan ancaman pidana paling sedikit 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dan denda Rp5 miliar. (jun/fir/pojoksatu)

Baca juga:

Tags :
Kategori :

Terkait