KUNINGAN - Kesaksian Kepala Desa Jambugeulis, Kecamatan Cigandamekar, Sarifin di sidang gugatan Pilkada yang diajukan paslon Rohmat di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (4/10) lalu, rupanya berbuntut panjang. Sarifin terang-terangan membantah kesaksiannya yang ada di media massa. Bahkan dia merasa isi kesaksiannya di MK dipelintir oleh media. “Ini perlu diluruskan, karena saya tidak merasa bilang begitu. Bahkan saya punya catatan-catatan kesaksian saya di MK,” ungkap Sarifin kepada Radar, kemarin. Sarifin mengaku pernah ke MK untuk menjadi saksi paslon Rochmat. Awalnya, dia tidak menyangka harus ke MK. Ia diajak mantan Kepala Desa Setianegara, Rita dengan alasan mau refreshing. Sarifin sempat menolak karena tidak punya uang. Namun Rita memastikan jika semua kebutuhan transport dan konsumsi sudah disiapkan. “Lalu tiba-tiba saya dikumpulin di Hotel Ayong, Linggajati. Ada briefing rencana ke Jakarta untuk menjadi saksi Rochmat. Saya bingung, tapi saya ikut aja,” tutur Sarifin. Di MK, Sarifin pun menjadi saksi nomor 9. Oleh Jaksa, dirinya ditanyai soal bantuan semen yang diterima dari Pemkab Kuningan melalui Bupati H Aang Hamid Suganda. Ia kemudian menjawab bahwa semua sesuai prosedur. Prosesnya berawal dari pengajuan kepala dusun yang diketahui olehnya selaku kepala desa dan camat. Pengajuan kemudian disampaikan ke Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (BPMD) Kuningan. Hingga suatu saat, Ia menerima short message service (SMS) pemberitahuan dari camat bahwa bantuan semen sudah bisa diambil. Camat pun mengintruksikan kepada dirinya agar bantuan semen diberikan kepada dusun yang mengajukan. “Waktu ada hasil penghitungan suara pilbup, camat juga memang kirim SMS. Isinya juga memberitahukan kemenangan paslon Utama. Camat memberi ucapan selamat. Tapi saya kira SMS itu wajar, siapapun pemenangnya camat bisa mengucapkan itu,” ungkap Sarifin Hanya saja Sarifin mengaku kecewa dengan berita di media massa yang isinya dianggap jauh berbeda dari pernyataan kesaksiannya di MK. Sarifin sendiri masih memegang catatan kopian yang disampaikan dalam kesaksian di MK. Catatan itu menjadi bukti isi dari kesaksiannya tersebut. Apalagi dalam berita itu merambah ke hal-hal lain yang juga tidak pernah Ia sampaikan. Seperti aspal, PJBM dan lain-lain. “Kesaksian saya di MK, hanya terkait prosedur bantuan semen dan SMS ucapan selamat atas kemenangan Utama dari camat,” tegas dia. Sementara anggota DPRD Kuningan, Rakim Sungkar saat menghubungi Radar mengatakan, kades Jambugeulis juga sudah menandatangani surat pernyataan di atas materai yang isinya mencabut kesaksiannya di MK. Surat tersebut akan dibawa ke Jakarta dan diserahkan ke MK, Senin (7/10). “Pak kuwu sudah menitipkan surat pernyataan pencabutan kesaksian ke saya. Dan malam ini juga saya akan berangkat ke Jakarta bersama yang lainnya. Selain itu, saksi-saksi dari pihak Utama juga sudah berangkat ke Jakarta,” ujar Rakim. (tat)
Kades Jambugeulis Cabut Kesaksian
Senin 07-10-2013,15:30 WIB
Editor : Dedi Darmawan
Kategori :