JAKARTA - Rencana merevisi KUHP dan KUHAP kini selangkah lebih maju. Kemarin (7/10) Komisi III DPR menyerahkan daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU KUHP dan RUU KUHAP dari sembilan fraksi yang melakukan pembahasan kepada pemerintah, dalam hal ini menteri hukum dan hak asasi manusia (Menkum HAM). \"Kami meminta persetujuan dari pemerintah untuk selanjutnya kami meneruskan dengan membentuk panja (panitia kerja),\" kata Wakil Ketua Komisi III Aziz Syamsuddin dalam rapat bersama Menkum HAM Amir Syamsuddin di kompleks parlemen. Jumlah DIM terkait RUU KUHP dan RUU KUHAP itu mencapai ribuan. Untuk revisi KUHP buku ke-1, terdapat 704 DIM. Kemudian, revisi KUHP buku ke-2 sebanyak 1.596 DIM serta revisi KUHAP mencapai 1.169 DIM. Menkum HAM Amir Syamsuddin mengatakan, pembahasan DIM diperkirakan memakan waktu panjang. Padahal, waktu yang tersisa bagi DPR periode 2009-2014 tinggal sekitar satu tahun, termasuk di dalamnya masa reses. Karena itu, Amir berpendapat perlu ada pembahasan prioritas terkait hukum material dalam KUHP buku ke-1 yang berisi asas pemidanaan, tujuan, dan pedoman pemidanaan. Selain itu, pembahasan dilakukan dengan mengelompokkan pasal-pasal yang krusial. \"Harapannya, revisi KUHP ini tidak menjadi warisan bagi DPR periode berikutnya,\" katanya. Anggota Komisi III Ahmad Yani menyatakan setuju jika DIM yang sudah dinyatakan tetap tidak perlu dibahas lagi. Selain itu, DIM yang bersifat redaksional cukup diserahkan kepada pemerintah dengan ahli bahasa. \"Kami hanya membahas yang substansi. Menurut saya, buku ke-1 wajib diselesaikan. Masalah KUHAP juga begitu. Kita bahas yang substansi saja,\" kata anggota Fraksi PPP itu. Taslim dari Fraksi PAN mengakui, DIM yang akan dibahas cukup banyak. \"Bukannya tidak optimistis, tapi kita perlu berhati-hati juga membahasnya,\" ujarnya. Dia menyarankan pembahasan untuk revisi KUHP buku ke-1 lebih dahulu, kemudian dibawa ke paripurna dan diberlakukan. \"Kalau belum selesai, bisa di (DPR, Red) periode berikutnya,\" sambungnya. Sementara itu, Eva Kusuma Sundari dari Fraksi PDIP mengingatkan proses yang dilakukan bersifat terbuka. Dengan demikian, bisa dijamin transparansinya dan tidak menimbulkan beban dengan munculnya gugatan-gugatan di kemudian hari. (fal/c6/tom)
DPR Serahkan DIM ke Pemerintah
Selasa 08-10-2013,12:38 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 13-03-2026,15:11 WIB
4 Pelaku Curanmor di Cirebon Ditangkap Polisi, 2 Lainnya Kabur Tinggalkan Senjata dan Motor Curian
Jumat 13-03-2026,10:02 WIB
Cara Dapat Saldo DANA Gratis Rp120 Ribu dari Aplikasi Penghasil Uang 2026, Cukup Main Game Ini
Jumat 13-03-2026,10:16 WIB
Jadwal Persib vs Borneo FC: Bojan Hodak Ungkap Kondisi Terkini Skuad Maung Bandung
Jumat 13-03-2026,12:30 WIB
Volume Sampah TPA Kopiluhur Cirebon Melonjak Selama Ramadan, 200 Ton Lebih per Hari
Jumat 13-03-2026,09:35 WIB
29 Kasus Narkoba Terungkap di Indramayu Awal 2026, Polisi Tangkap 36 Tersangka
Terkini
Sabtu 14-03-2026,06:01 WIB
PGRI Kabupaten Cirebon Bagikan 12.032 Takjil Serentak di 40 Kecamatan
Sabtu 14-03-2026,05:01 WIB
Cuaca Idulfitri 2026 di Jabar: Hujan Masih Berpotensi, Waspadai Longsor di Jalur Mudik
Sabtu 14-03-2026,04:34 WIB
Situasi Global Memanas, Prabowo Dorong Penghematan BBM di Indonesia
Sabtu 14-03-2026,04:01 WIB
Pertamina Rencanakan Bangun Fasilitas Energi di Cirebon, Pemda Lakukan Kajian Lokasi
Sabtu 14-03-2026,03:31 WIB