Lakukan Pengeroyokan Tukang Parkir, 3 Pemuda di Majalengka Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Jumat 17-12-2021,22:45 WIB
Reporter : Junaedi
Editor : Junaedi

MAJALENGKA - Melakukan aksi pengeroyokan terhadap seorang juru parkir di tempat hiburan malam Desa Baturuyuk, Kecamatan Dawuan, Kabupaten Majalengka.  Tiga orang pemuda pengunjung hiburan malam ditangkap polisi.

Pelaku pengeroyokan ini adalah UA (22), RP (23) dan AS (18). Ketiga pria ini melakukan aksinya saat sedang terpengaruh minuman keras (miras) dan marah ketika ditagih uang parkir oleh korban.

Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi didampingi Kasat Reskrim AKP Febri Samosir mengatakan, kejadian pengeroyokan terjadi pada Jumat malam (10/12/2021).

\"Korban bernama Amirudin (59) warga setempat yang berprofesi sebagai juru parkir di tempat hiburan tersebut. Aksi pukul-memukul ini berlangsung secara membabi buta. Korban hanya bisa pasrah sembari melindungi kepala dengan kedua tangannya. Namun, saking banyaknya pukulan, korban mengalami luka cukup serius di bagian wajahnya,\" katanya di Mapolres Majalengka, Jumat (17/12/2021).

AKBP Edwin menyebutkan, korban berhasil selamat setelah mendapat pertolongan oleh dua orang warga di lokasi kejadian.

\"Beruntung, saat kejadian ada dua warga yang melerai dan akhirnya berhasil menghentikan aksi  tersebut. Para pelaku pun kabur meninggalkan tempat kejadian setelah puas menghajar korban. Warga yang melerai membantu korban membawa ke rumah sakit karena korban mengalami luka yang serius,\" sebutnya.

Menurut Kapolres, polisi berhasil menangkap para pelaku, tidak lama setelah kejadian.

2

\"Tiga jam setelah aksi pengeroyokan tersebut, kami berhasil menangkap para tersangka. Unit Reskrim Polsek Dawuan berhasil menemukan para pelaku di sebuah tempat setelah menerima laporan dari warga yang mengetahui keberadaan para pelaku,\" ujarnya.

Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi menegaskan, para pelaku dijerat Pasal 170 KUHPidana ayat (1) tentang Pengeroyokan.

\"Mereka sudah jadi sebagai tersangka. Karena melakukan tindak pidana kekerasan melakukan pengeroyokan yang ancaman hukumannya 5 tahun penjara,\" pungkasnya. (rdh)

Baca juga:

Tags :
Kategori :

Terkait