PPDI Teken MoU Bantuan Hukum, Bupati Cirebon: Silahkan Dikonsultasikan

Kamis 23-12-2021,19:30 WIB
Reporter : Junaedi
Editor : Junaedi

CIREBON - Bupati Cirebon Drs H Imron MAg menghadiri acara penandatanganan kerja sama bantuan hukum Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten dengan Kantor Hukum ADV Qorib SH MH CIL CMe.

Penandatanganan bantuan hukum PPDI tersebut berlangsung di Pendopo Bupati Cirebon, Jalan Kartini, Kecamatan Kejaksan, Kabupaten Cirebon, Kamis (23/12/2021).

Bupati Imron mengatakan, PPDI di Kabupaten Cirebon perlu mendapatkan bantuan dan pemahaman mengenai permasalahan hukum dari para pengacara.

\"Perlu pemahaman, supaya mereka (perangkat desa) mengerti antara hak dan kewajiban. Saat ini, sudah ada pendamping silahkan dikonsultasikan,\" kata Bupati Imron.

Imron mengatakan, adanya pendampingan tersebut, berharap para perangkat desa di Kabupaten Cirebon tidak terjerat permasalahan. Ketidakpahaman mengenai aturan, perangkat tersebut rentan menyalahi aturan.

Sementara, Advokat Qorib SH MH CIL CMe mengatakan, saat ini masih banyak perangkat daerah di Kabupaten Cirebon yang tidak mengetahui tentang hukum. Pengetahuan tersebut perlu perangkat desa miliki untuk menghindari terjerat hukum.

Menurutnya, kalau seluruh perangkat desa mengerti hukum, pasti kinerja sebagai pelayan masyarakat akan berjalan dengan baik sesuai aturan dan undang-undang (UU) yang berlaku.

2

\"Mudah-mudahan kerja sama ini membuat semuanya semakin baik,\" tuturnya.

Qorib menjelaskan, permasalahan yang sering para perangkat desa hadapi, yakni persoalan administrasi dan konflik dengan kepala desa atau kuwu. \"Sering ada mispersepsi antara kuwu dan perangkat desa,\" jelasnya. (jun)

Baca juga:

Tags :
Kategori :

Terkait