Wahyu Mijaya Keluarkan Surat Edaran Percepatan Pengembalian Ijazah, Dedi Mulyadi: Terima Kasih Kadisdik Jabar

Wahyu Mijaya Keluarkan Surat Edaran Percepatan Pengembalian Ijazah, Dedi Mulyadi: Terima Kasih Kadisdik Jabar

Surat edaran Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat tentang percepatan penyerahan ijazah bagi lulusan SMA, SMK dan SLB se-Jawa Barat 2023-2024 dan sebelumnya.-Ist-

RADARCIREBON.COM - Sebagai respon postingan video Gubernur Jawa Barat terpilih, Dedi Mulyadi yang meminta seluruh sekolah di Jawa Barat untuk mengembalikan ijazah para alumni yang ditahan.

Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jawa Barat mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada kepala SMA, SMK dan SLB negeri dan swasta se-Jawa Barat.

Dalam surat edaran tersebut diinstruksikan agar pihak sekolah melakukan percepatan penyerahan ijazah bagi alumni SMA, SMK, dan SLB yang lulus pada tahun ajaran 2023-2024 atau sebelumnya.

BACA JUGA:Libur Panjang, Arus Lalulintas di Jalan Tol Meningkat, Rest Area 207 A Palikanci Padat

BACA JUGA:Tingkatkan dan Berdayakan Kreativitas dengan Perangkat Lenovo Yoga dan IdeaPad Terbaru yang Ditenagai AI

Hal ini sesuai dengan Permendikbud Nomor 58 Tahun 2024 tentang Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

Dan, Persesjen Kemdikbudristek Nomor 3 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Persesjen Kemdikbudristek Nomor 1 tahun 2022 tentang spesifikasi teknis dan bentuk, serta tata cara pengisian, penggantian, dan pemusnahan, blanko ijazah Pendidikan dasar dan Pendidikan Menengah Lampiran II huruf A, angka 1, huruf h dinyatakan bahwa Satuan Pendidikan, dinas pendidikan kabupaten/ kota/ provinsi tidak diperkenankan untuk menahan atau tidak memberikan ijazah kepada pemilik ijazah yang sah dengan alasan apapun.

BACA JUGA:Libur Panjang, Penumpang Kereta Api di Stasiun Cirebon Melonjak

BACA JUGA:Warga Desa Setu Wetan Kompak Bantu Korban Banjir di RW 03

"Kami minta untuk melaksanakan percepatan penyerahan ijazah SMA/SMK/SLB, dengan mendata, melaporkan, dan menyerahkan ijazah tahun pelajaran 2023-2024 atau tahun pelajaran sebelumnya, yang belum diserahkan kepada lulusan yang berhak menerima ijazah paling lambat tanggal 3 Februari 2025," tulis surat edaran yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, Drs Wahyu Mijaya SH MSi pada 23 Januari 2025 di Bandung.

Kemudian, para kepala sekolah se-Jabar juga diminta segera berkoordinasi dengan cabang dinas pendidikan di masing-masing wilayah dalam melaksanakan penyerahan ijazah yang belum tersampaikan sebagaimana yang dimaksud kepada lulusan terkait.

"Apabila sampai batas waktu sebagaimana angka 1 tidak terealisasi, maka pihak sekolah menyerahkan ijazah tersebut kepada kepala cabang dinas pendidikan di masing-masing wilayah, dilengkapi berita acara dari sekolah kepada cabang dinas pendidikan," imbuh edaran itu.

BACA JUGA:PGRI Gelar Donor Darah dan Salurkan Bantuan Pada Korban Banjir

BACA JUGA:Sungai Cimanuk Lama Meluap, Ratusan Rumah Warga Pabean Udik Terendam

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase