Selain itu, di rumah tersangka ditemukan bukti lain adanya sabu-sabu seberat 10,88 gram, dan 5 butir jenis extasi, dan satu buah timbangan.
Setelah dilakukan pengembangan, AS dalam mengedarkan narkobanya dibantu oleh MPS. Videonya bisa lihat di sini.
Setelah dilakukan penggeledahan terhadap MPS, didapat barang bukti sabu-sabu seberat 1,22 gram yang sudah terbungkus plastik bening siap diedarkan.
Para pelaku akan dikenakan beberapa pasal dengan ancaman pidana hukuman mati, penjara seumur hidup, penjara 6 tahun dan paling lama 20 tahun. Adapun untuk denda bisa dikenakan ancaman denda Rp1 M dan paling besar RP10 M. (rdh)