Gugatan Pendukung Moeldoko Kembali Ditolak PTUN

Senin 27-12-2021,11:00 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

CIREBON - Gugatan pendukung Moeldoko terhadap Keta Umum DPP Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) kembali ditolak Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Penolakan tersebut tertuang di laman resmi Mahkamah Agung (MA) dengan Nomor Perkara: 154/G/2021/PTUN-JKT atas nama Ajrin Duwila (mantan Ketua DPC Kepulauan Sula) dan Hasyim Husein (mantan kader Partai Demokrat), Kamis (23/12). Terhadap putusan PTUN Jakarta tersebut, langsung diapresiasi Partai Demokrat.

Kepala Badan Pembina Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan (BPOKK) DPP Partai Demokrat, DR H E Herman Khaeron MSi bersyukur dan mengapresiasi keputusan Majelis Hakim PTUN Jakarta yang kembali menolak gugatan pendukung KSP Moeldoko kepada Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) terkait SK Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Masa Bakti 2020-2025 dan Pengesahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat.

Pria yang akrab disapa Hero tersebut berharap kepada Moeldoko untuk berhenti mengganggu Partai Demokrat dan AHY. Seraya mengajak untuk berpolitik dengan cara yang benar, beretika, dan bermartabat. \"Kepada Pak Moeldoko, berhentilah mengganggu Partai Demokrat dan Pak AHY,\" ujarnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat, Mehbob menjelaskan, putusan PTUN tersebut merupakan kado akhir tahun bagi demokrasi di Indonesia. Sebagaimana diketahui, sejak upaya pengambilalihan kepemimpinan Partai Demokrat oleh pihak KSP Moeldoko melalui KLB ilegal Deli Serdang 5 Maret 2021, hal ini menjadi perhatian publik karena dianggap merupakan bentuk abuse of power yang mengancam keberlangsungan demokrasi di Indonesia. Karena itu, Partai Demokrat dalam upaya menghadapi pembegalan politik dari KSP Moeldoko, terus mendapat dukungan para pecinta demokrasi.

Mehbob juga menyampaikan apresiasinya kepada Majelis Hakim yang telah memutuskan perkara ini dengan  objektif dan adil secara hukum. Menurutnya, putusan PTUN bukan sekadar kemenangan Partai Demokrat, melainkan kemenangan rakyat yang menginginkan demokrasi dan keadilan selalu tegak di Indonesia.

Pihaknya menerangkan, dalam pertimbangan hukum, pada salinan putusan tersebut tertera, Majelis Hakim menyatakan gugatan ditolak karena PTUN tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara perselisihan internal partai walaupun objek gugatannya SK Menkumham. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 32 Ayat 1 UU Parpol dan Surat Edaran MA Nomor 4 Tahun 2016, telah menjelaskan bahwa perselisihan internal parpol merupakan kewenangan Mahkamah Partai.

“Putusan PTUN ini semakin menguatkan keputusan Menkumham yang mengesahkan DPP Partai Demokrat di bawah kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono dan AD/ART Partai Demokrat hasil Kongres V Partai Demokrat sudah sah. Berlaku dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat,\" tegasnya.

2

Oleh karenanya, dengan adanya putusan PTUN ini, kata Mehbob, semakin memperkokoh  kepemimpinan AHY sebagai ketua umum Partai Demokrat.

Lebih jauh Mehbob menegaskan, sejak perkara ini diregister pada 30 Juni 2021, telah digelar 16 kali siding. Di mana, Majelis Hakim telah mempelajari, menganalisa bukti dokumen, serta telah mendengarkan keterangan saksi fakta dan saksi ahli dari para pihak, yaitu Menkumham sebagai tergugat, DPP Partai Demokrat sebagai tergugat II intervensi, serta pendukung Moeldoko sebagai penggugat. (abd/adv)

BACA JUGA:

Tags :
Kategori :

Terkait