CIREBON - Kuwu atau kepala Desa Tenjomaya, Kecamatan Ciledug, Kabupaten Cirebon, MH menjadi tersangka dugaan tindak pidana korupsi dana desa dan BLT.
Kini dia telah ditetapkan menjadi tersangka dan mendekam sebagai tahanan di Polresta Cirebon untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Kasat Reskrim Polresta Cirebon, AKP Anton mengungkapkan, Kuwu MH diduga melakukan tindak pidana korupsi dana desa, pengadaan bibit ikan hingga bantuan langsung tunai (BLT).
Pada Tahun Anggaran 2019, Kuwu MH didapati tidak melaksanakan seluruh kegiatan yang ada di APBDes. Namun, anggarannya malah terserap habis.
\"Uang anggaran itu dipakai untuk keperluan pribadi dan bayar utang,\" kata Kasat Reskrim, dalam ekspos di Polresta Cirebon, Senin (27/12/2021).
Kemudian, sambung Kasat Reskrim, pada tahun anggran 2020, kuwu MH melakukan melakukan dugaan tindak pidana korupsi BLT bulan Oktober, November, Desember 2020.
Juga dana pembelian bibit ikan yang diembat untuk keperluan pribadi dan bayar utang.
\"Dana BLT ini program pemerintah untuk penanggulangan dampak ekonomi covid-29. Tapi tidak disalurkan,\" kata AKP Anton.