Sidang Lanjutan Herry Wirawan, Dokter dan Bidan Sempat Curiga

Selasa 28-12-2021,17:38 WIB
Reporter : Tatang
Editor : Tatang

BANDUNG - Sidang lanjutan Herry Wirawan, terdakwa kasus pemerkosaan 13 santriwati, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa 28 Desember 2021.

Sidang virtual kali ini JPU tidak dihadiri Kajati Jabar Asep Nana Mulyana sebagai JPU. Kasipenkum Kejati Jabar, Doddy Gazali Emil, mengungkapkan, Kajati Jabar Asep Nana Mulyana berhalangan hadir.

“Beliau berhalangan hadir, karena ada kegiatan di Kejaksaan Tinggi hari ini,” jelasnya.

Doddy mengungkapkan, dalam sidang lanjutan kasus Herry Wirawan kali ini dihadirkan sebanyak enam orang saksi.

Baca juga:

“Empat dari pihak keluarga Herry Wirawan, yakni ayahnya, kakak kandungnya dua orang, dan kakak iparnya. Serta dari pihak paramedis yakni bidan dan dokter yang membantu persalinan,” paparnya

Sidang digelar tertutup. Doddy mengatakan bahwa dokter dan bidan tersebut masih ada dalam satu klinik.

“Saat itu, mereka menangani seorang korban yang hendak melahirkan. Herry turut mendampingi korban dan sempat mengatakan kalau korban sudah berusia 20 tahun,” jelasnya.

Dari kesaksian dokter dan bidan, salah satu perempuan yang melahirkan terakhir sebelum HW ditangkap.

“Jadi itu dokternya menjelaskan bahwa ketika pertama masuk korban ini didampingi oleh HW,” katanya.

Tags :
Kategori :

Terkait