BANDUNG - Pemerintah Provinsi Jawa Barat mendapat apresiasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) atas partisipasi sebagai salah satu Pemerintah Provinsi yang menjadi pilot project Pengukuran Indeks Maturitas, Penerapan Nilai Dasar, Kode Etik, dan Kode Perilaku ASN (IM-NKK) dengan kategori Tinggi.
Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat (Sekda Jabar) Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, penerapan IM-NKK merupakan salah satu upaya penguatan sistem merit dan reformasi birokrasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Penerapan IM-NKK pun berdasarkan peraturan Ketua KASN Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengawasan KASN terhadap Pelaksanaan NKK Aparatur Sipil Negara di Instansi Pemerintah.
Lebih jauh, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, sudah menjalankan proses penilaian mandiri atau self assessment berdasarkan Keputusan Gubernur Jabar Nomor 800.05/Kep.526-BKD/2021 tentang Tim Pengukuran Indeks Maturitas Penerapan Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku ASN di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Kemudian, Pemerintah Provinsi Jawa Barat pun telah melakukan pemenuhan bukti melalui aplikasi Sistem Informasi Pengawasan Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai ASN (SINDEN) yang meliputi empat kriteria dan 19 subkriteria penilaian.
\"Progres input aplikasi SINDEN 100 persen,\" kata Setiawan setelah menyimak penyampaian hasil Piloting Project IM-NKK dan menerima sertifikat penghargaan via konferensi video dari Gedung Sate, Kota Bandung, Rabu (29/12/2021).
Adapun hasil self assessment pada Tahapan Klarifikasi I dalam empat kriteria yakni Nilai Penyediaan Kebijakan Internal dengan skor 55.
Selanjutnya, Nilai Proses Internalisasi dan Eksternalisasi dengan skor 83, Nilai Penegakan Nilai Dasar. Kemudian, Kode Etik dan Kode Perilaku dengan skor 90.
Serta, Nilai Kesinambungan Sistem Penerapan Nilai Dasar. Terakhir, Kode Etik dan Kode Perilaku dengan skor 56.
\"Dengan demikian, nilai total pada penilaian self assessment Jawa Barat yang pertama adalah 284, dengan Indeks Hasil, yang merupakan hasil bagi nilai dengan jumlah skor atau poin sempurna pada tahap klarifikasi I mendapatkan skor 0,95,\" ucap Setiawan.
Sementara jumlah skor atau poin sempurna adalah 300. Sedangkan nilai indeks hasil sempurna yakni 1,00.
Pada Tahapan Klarifikasi II, Jawa Barat terus memenuhi dan menambah evidence dalam aplikasi SINDEN, sehingga pada penilaian self assessment yang kedua terjadi peningkatan skor.
\"Salah satunya, Nilai Penyediaan Kebijakan Internal menjadi skor 60, Nilai Proses Internalisasi dan Eksternalisasi menjadi skor maksimal 90,\" ucap Setiawan.
\"Selanjutnya, Nilai Penegakan Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku bertahan di skor 90. Sedangkan, Nilai Kesinambungan Sistem Penerapan Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku pun bertahan di skor 56. Sehingga, Indeks hasil yang didapat Jawa Barat pada Tahapan Klarifikasi II adalah 0,99,\" imbuhnya.
Sementara itu, terdapat juga tindak lanjut pemenuhan evidence untuk Tahapan Klarifikasi Tahapan II. Yakni, seleksi PNS berprestasi, SOP pengaduan pelanggaran disiplin ASN Provinsi Jawa Barat dan sejumlah terobosan inovasi lainnya.