Adapun aspek pemenuhan empat kriteria IM-NKK oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat, antara lain nilai penyediaan kebijakan internal yang meliputi proses pembuatan kebijakan, relevansi substansi kebijakan, dan partisipasi dari pihak lain.
\"Kedua, nilai proses internalisasi dan eksternalisasi meliputi role model pimpinan, agent of ethics dan inovasi. Ketiga, nilai penegakan nilai dasar, kode etik dan kode perilaku, meliputi whistle blower system, majelis kode etik dan penanganan pengaduan sampai dengan tindak lanjut terhadap pelanggaran,\" ucap Setiawan.
Keempat, nilai kesinambungan sistem penerapan nilai dasar, kode etik dan kode perilaku. Meliputi monitoring dan evaluasi, penyusunan road map pengawasan.
Instansi pemerintah yang menjadi pilot project dipilih berdasarkan pertimbangan ketersediaan peraturan internal terkait NKK, ketersediaan Majelis Kode Etik (MKE) dan penilaian sistem merit. (jun)
Baca juga:
- Sekda Jabar: Pemprov Dorong Sertifikasi TKDN untuk Industri
- Sekda Jabar Ingatkan OPD Soal ini, Agar LPPD 2021 Terbaik Se-Indonesia